Babak Baru Kasus Pencabulan Di Wonomulyo, Korban Miliki Bukti Rekaman CCTV
Penulis / Redaksi:
admin
Jumat, 28 Desember 2018 08:05 WITA
940 tayangan
3 menit baca
WONOMULYO,- Proses penyelidikan kasus dugaan pelecehan seksual terhadap gadis di bawah umur yang diduga dilakukan oknum sopir angkutan yang penanganannya di Polsek Wonomulyo sempat terkendala akibat minimnya bukti pendukung, memasuki babak baru.
Kamis siang kemarin (27/12/18), korban yang didampingi kerabatnya kembali mendatangi Polsek Wonomulyo, mempertanyakan kelanjutan penanganan kasus tersebut, sambil membawa bukti baru, berupa rekaman kamera CCTV (Closed Cirkuit Television).
Dalam beberapa rekaman tersebut, terlihat seorang pria dan wanita yang diduga korban dan pelaku, berjalan menuju salah satu kamar dan meninggalkan kamar.
Kepada Polisi, korban sebut saja namanya bunga, mengaku terpaksa mengikuti kemauan korban lantaran takut karena diancam “ saya tidak bisa menolak pak, saya takut karena diancam akan dibunuh “ ujar Bunga yang terus menangis sat menceritakan peristiwa yang dialaminya.
Uni salah seorang keluarga yang mendampingi korban berharap Polisi bergerak cepat, agar kasus ini bisa cepat terungkap dan tersangka dapat diberikan hukuman sesuai aturan yang berlaku “ makanya pak, saya berusaha mengumpulkan bukti-bukti yang ada, apalagi teesangka dikabarkan mengelak dari semua tuduhan, semua rekaman CCTV ini bisa membuat semuanya menjadi jelas “ harap wanita berjilbab ini.
Sementara itu Kapolsek Wonomulyo, AKP Deni Irwansyah, SE, SIK mengungkapkan. laporan dugaan tindak pencabulan ini tetap dalam penanganan kepolisian, rencananya kasus ini akan dilimpahkan ke Polres Polman “ sebelumnya kita akan periksa saksi lain, periksa dokter untuk menguatkan keterangan dugaan pencabulan yang dialami korban, termasuk memeriksa saksi resepsionis hotel tempat korban menginap bersama tersangka serta mengamankan rekaman CCTV, rencana minggu depan kita akan ke makassar periksa saksi “ ucapnya.
Deni menambahkan, proses penyelidikan masih terus berjalan, karena penetapan tersangka tidak bisa langsung dilakukan jika bukti menguatkan belum mencukupi “ jadi kita minta keterangan dulu dari saksi tambahan untuk kita naikkan statusnya ke proses penyidikan, kita juga harus jelas ada tahapannya, nanti polsek dan polres akan bekerjasama “ jelas perwira berpangkat tiga balok ini.
Sebelumnya, pihak keluarga korban menduga, proses penyelidikan laporan tindak pelecehan seksual ini, dihentikan polisi karena mendapat intenvensi dari pihak luar. Namun tudingan tersebut dibantah polisi, yang mengaku terhambatnya proses penyelidikan karena kurangnya bukti pendukung untuk menguatkan laporan korban, dan tidak adanya kecocokan keterangan yang diberikan korban, terlapor dan saksi.
Kasus dugaan tindak pelecehan seksual yang ditagani penyidik Kepolisian Polsek Wonomulyo, berawal dari laporan Ani, warga Kel.Sidodadi, Kec.Wonomulyo, Kab.Polman , pada hari minggu lalu (16/12/18), yang mengaku anaknya telah dilecehkan, oleh seorang berinisial AY (34 tahun), pria beristri yang berprofesi sebagai sopir angkutan, Jurusan Majene – Makassar.
Setelah menerima keterangan pelapor, Polisi langsung melakukan penyelidikan, termasuk menjemput terlapor di rumahnya, pada hari Selasa (18/12/18) untuk dimintai keterangan.
“ Dari hasil pemeriksaan, terlapor tidak mengakui segala tuduhan yang disangkakan kepada dirinya, sejumlah saksi yang dimintai keterangan juga menguatkan bantahan dari terlapor, bahkan terlapor mengaku pertama kali bertemu dengan korban di flyover Makassar, bukan di Majene, seperti keterangan yang diberikan korban ke Polisi “ lanjut AIPTU Mulyono menjelaskan.
Tidak adanya kecocokan antara keterangan yang diberikan korban, terlapor maupun saksi-saksi yang telah diperiksa, menjadi alasan, sehingga Polisi tidak melakukan penahanan kepada terlapor lebih dari 1 x 24 jam. (Thaya)
admin
Jurnalis dan kontributor redaksi PACEKO.com, berkomitmen menyajikan liputan mendalam, akurat, dan berimbang demi kemajuan Sulawesi Barat dan Indonesia.