Ayah yang Cabuli Putrinya di Mamasa Ditetapkan Tersangka
Penulis / Redaksi:
admin
Selasa, 1 Maret 2022 18:52 WITA
523 tayangan
2 menit baca
MAMASA,- Pria berinisial M (48 tahun), warga Kabupaten Mamasa, Sulawesi Barat, akhirnya ditetapkan sebagai tersangka kasus pencabulan terhadap putrinya yang baru berusia 14 tahun. Berdasarkan hasil pemeriksaan polisi, perbuatan bejat pelaku yang mengakibatkan korban hamil, telah dilakukan sejak tahun 2019 lalu.
“Bahwa kami baru saja melaksanakan gelar perkara, dan untuk perkara tersebut, sudah ditetapkan yang bersangkutan (M) menjadi tersangka,”kata Kapolres Mamasa, AKBP Harry Andreas, kepada wartawan di kantornya, Selasa (01/03/2022).
“Kejadiannya dimulai tahun 2019, telah dilakukan berkali-kali,”sambung Harry.
Harry menyebut, perbuatan bejat tersangka terhadap putrinya, terakhir kali dilakukan pada Minggu, 27 Februari kemarin. Terungkapnya peristiwa memilukan ini, berawal dari kecurigaan pihak keluarga terhadap kondisi korban.
“Korban diindikasikan dalam kondisi hamil. Setelah dikroscek ternyata benar, akhirnya korban menyampaikan kejadian sebenarnya,”terang Harry.
Kendati telah menetapkan status tersangka, Harry belum membeberkan kronologis tindak asusila terhadap anak di bawah umur ini. Diakui, pihaknya masih menyelidiki alasan tersangka menyetubuhi anak kandungnya.
“Motifnya sedang kita dalami, alasan apa yang menyebabkan ayah dari korban tersebut, sanggup dan mau menyetubuhi anaknya. Kita masih dalami,”pungkas Harry.
Atas perbuatannya, polisi menjerat tersangka menggunakan undang-undang perlindungan anak, dengan ancaman kurungan, maksimal 15 tahun penjara.
Sebelumnya diberitakan, pria berinisial MA dibekuk polisi, Senin siang (28/02) kemarin, setelah dilaporkan mencabuli anak kandungnya, hingga akhirnya hamil dengan usia kandungan telah mencapai empat bulan.
“Jadi kejadianya baru tadi pagi saya ketahui, atas laporan dan aduan dari masyarakat, yang mana saudara M ini melakukan perbuatan asusila terhadap anaknya sendiri,”ujar kepala desa tempat tinggal pelaku, Fikal, Senin (28/02/2022) kemarin.
Fikal membenarkan tindak asusila pelaku terhadap anak kandungnya. Hal tersebut berdasarkan hasil penyelidikan yang dilakukan bersama pihak kepolisian,
“Tadi pagi ini saya lakukan mediasi bersama pihak kepolisian, sekaligus memeriksa kebenaran perbuatan saudara M, ternyata betul. Kami diarahkan untuk mengantar pihak korban ke Polres,”tuturnya. (Thaya)
admin
Jurnalis dan kontributor redaksi PACEKO.com, berkomitmen menyajikan liputan mendalam, akurat, dan berimbang demi kemajuan Sulawesi Barat dan Indonesia.