Jumat, 6 November 2026 • 00:00:00 WITA
BREAKING NEWS
PACEKO.com
Menu Navigasi

Oknum ASN di Mamasa Ditetapkan Tersangka Pencabulan Bocah 8 Tahun

Penulis / Redaksi: admin
Senin, 21 September 2020 21:15 WITA 644 tayangan 2 menit baca
Oknum ASN di Mamasa Ditetapkan Tersangka Pencabulan Bocah 8 Tahun
Foto ilustrasi / Dokumentasi Peristiwa - PACEKO.com PACEKO
Bagikan: Disalin!
MAMASA,- Setelah melakukan pemeriksaan secara maraton, Satreskrim Polres Mamasa, akhirnya menetapkan BT alias AR (54 Tahun), warga Kelurahan Mamasa, Kecamatan Mamasa, sebagai tersangka pencabulan terhadap gadis cilik berusia 8 tahun, yang saat ini baru duduk di bangku kelas 2 sekolah dasar (SD).. “ Terkait dengan perkembangan perkara persetubuhan terhadap anak di bawah umur, pada saat ini kami sudah menetapkan satu orang tersangka “, kata Kasat Reskrim Polres Mamasa, IPTU Dedi Yulianto kepada wartawan di kantornya, Senin (21/9/2020). Dedi kembali menjelaskan kronologis peristiwa terhadap korban, oleh tersangka yang sehari-hari berprofesi sebagai aparatur sipil negara (ASN) lingkup pemerintah Kabupaten Mamasa, “ Berawal ketika tersangka memanggil korban untuk disuruh memijat, pada saat itulah timbul niat jahat tersangka, kemudian melakukan, mencabuli menyetubuhi korban tersebut “ jelasnya. Diakui Dedi, terungkapnya peristiwa memilukan ini, berawal dari rekaman video tidak senonoh yang ditemukan kakak korban dalam telepon genggam miliknya. Saat kejadian korban diketahui membawa telepon genggam sang kakak, dan secara tidak sengaja merekam tindakan tersangka terhadap dirinya. Telepon genggam tersebut disita polisi sebagai barang bukti, “ Kami juga menyita satu buah handphone di mana dalam handphone ini terdapat video mereka, yang secara tidak sengaja di rekam korban atas perbuatan pelaku terhadap dirinya “ terang Dedi. Sebelumnya, usai meringkus tersangka, Sabtu (19/9) lalu, Dedi juga mengatakan peristiwa pelecehan terhadap korban telah dilakukan sebanyak tiga kali, “ Keterangan dari tersangka maupun si korban ini singkrong, kejadian sudah berlangsung sebanyak tiga kali. Kejadian itu dari akhir bulan agustus “ pungkasnya. Dalam peristiwa pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur ini, polisi juga menyita barang bukti lain, diantaranya pakaian yang dipakai korban dan tersangka saat kejadian. Atas perbuatannya, tersangka dijerat polisi menggunakanan Undang-undang Perlindungan Anak, pasal 81 Ayat 1 dan 2, dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. (Thaya)  
Iklan Sponsor728 × 90 px (In-Article)
Telkomsel 5G Sulbar - Jaringan Internet Super Cepat & Kuota Melimpah
admin

Jurnalis dan kontributor redaksi PACEKO.com, berkomitmen menyajikan liputan mendalam, akurat, dan berimbang demi kemajuan Sulawesi Barat dan Indonesia.

Iklan Sponsor728 × 90 px (After-Article)
Pesona Wisata Mandar - Eksplorasi Budaya & Keindahan Bahari Polman