Sabtu, 7 November 2026 • 00:00:00 WITA
BREAKING NEWS
PACEKO.com
Menu Navigasi

Aniaya Kakak Beradik Hingga Satu Tewas, Pemuda Pasangkayu Diringkus Polisi

Penulis / Redaksi: admin
Jumat, 8 Januari 2021 17:05 WITA 465 tayangan 2 menit baca
Aniaya Kakak Beradik Hingga Satu Tewas, Pemuda Pasangkayu Diringkus Polisi
Foto ilustrasi / Dokumentasi Peristiwa - PACEKO.com PACEKO
Bagikan: Disalin!
PASANGKAYU,- Personil Satuan Reserse dan Kriminal (Sat Reskrim) Polres Pasangkayu, mengamankan pemuda berinisial MM (18 tahun), warga Kabupaten Pasangkayu. Pelajar asal Desa Pajelele, Kecamatan Tikke Raya itu ditangkap, lantaran melakukan tindak penganiayan berat terhadap dua pria masing-masing berinisial Ri (20 Tahun) dan MI (30 Tahun). Insiden yang terjadi di Jalan Trans Sulawesi, Desa Tikke, Kecamatan Tikke Raya, mengakibatkan MI meregang nyawa di lokasi kejadian, akibat luka tusuk di dada. Sementara RI menderita luka berat, usai dipukul menggunakan balok. Kapolres Pasangkayu AKBP Leo H Siagian mengungkapkan motif tersangka melakukan aksinya dipicu dendam lama, “ Motif pelaku melakukan penikaman, karena dendam kepada lelaki RI yang telah mengeroyok adik tersangka, “ kata Leo saat menggelar konfrensi pers di Aula Humas Polres Pasangkayu, Jumat pagi (08/01/2021). Selain mengamankan pelaku, Leo menyebut, polisi menyita sejumlah barang bukti, “ Barang bukti yang disita oleh penyidik, diantaranya sebilah badik dengan panjang 26 centimeter, satu buah balok kayu dengan panjang 56,5 centimeter, satu lembar jaket kain warna hitam yang digunakan tersangka pada saat melakukan pembunuhan, satu lembar masker kain warna hitam, satu lembar baju kaos warna abu-abu gelap milik korban, satu lembar celana pendek warna hitam, CCTV dan satu unit sepeda motor merk Yamaha Vixion dengan nomor polisi DC 3185 XM milik Tersangka, “ bebernya. Kasat Reskrim Polres Pasangkayu, AKP Pandu Arief Setiawan menambahkan, kedua korban merupakan pasangan kakak beradik. Saat kejadian, korban MI diketahui hendak memberikan pertolongan, ketika melihat korban RI dianiaya tersangka menggunakan balok, “ Saat melihat korban MI dianiaya tersangka menggunakan balok, korban RI hendak menolong dengan cara memeluk tersangka dari belakang dan meminta korban MI melarikan diri. Namun tersangka langsung menarik badik yang diselipkan di pinggangnya, dan menusuk korban RI pada dada sebelah kiri, “ ungkapnya. Untuk pertanggung jawabkan perbuatannnya, tersangka dijerat polisi menggunakan Pasal 338 KUHPidana atau pasal 351 ayat (3) KUHPidana Jo Pasal 2 ayat (1) UU Darurat No.12 tahun 1951, “ Ancaman hukumannya 15 tahun penjara, “ pungkas Pandu. (Thaya)  
Iklan Sponsor728 × 90 px (In-Article)
Telkomsel 5G Sulbar - Jaringan Internet Super Cepat & Kuota Melimpah
admin

Jurnalis dan kontributor redaksi PACEKO.com, berkomitmen menyajikan liputan mendalam, akurat, dan berimbang demi kemajuan Sulawesi Barat dan Indonesia.

Iklan Sponsor728 × 90 px (After-Article)
Pesona Wisata Mandar - Eksplorasi Budaya & Keindahan Bahari Polman