Aksi Pencurian Makanan di Tinambung Diselesaikan Secara Restorative Justice
Penulis / Redaksi:
admin
Jumat, 14 Januari 2022 20:54 WITA
398 tayangan
1 menit baca
TINAMBUNG,- Sedikitnya lima remaja usia sekolah diamankan warga ke Mapolsek Tinambung, lantaran diduga telah bersekongkol mencuri beberapa bungkus makanan pada salah satu warung di daerah ini. Mereka diamankan untuk diberi pembinaan agar tidak lagi mengulangi perbuatannya.
Wakapolsek Tinambung IPDA Irman Setiawan mengungkapkan, peristiwa pencurian tersebut diselesaikan secara restorative justice.
“Untuk itu, kami mengimbau kepada para orang tua untuk aktif mengontrol anaknya, setidaknya setiap jam sepuluh (malam) sudah harus pulang ke rumah,”ujar Irman kepada wartawan di kantornya, Jumat (14/01/2022).
Irman menyebut, peristiwa pencurian yang diduga melibatkan kelima remaja tersebut, terjadi pada Kamis (03/01) sekira pukul 03:00 dini hari, di Kelurahan Tinambung, Kecamatan Tinambung.
“Mereka beraksi pada jam tiga, didapat langsung sama pemilik warung, langsung dibawa ke sini (Polsek) untuk dibina,”terangnya.
Aksi pencurian para remaja yang masih berusia remaja, diduga telah dilakukan berulang kali. Mereka diketahui mencuri makanan saat begadang.
Sementara itu, salah satu remaja berinisial YS mengaku terpaksa mencuri, karena merasa lapar saat nongkrong di pasar. Namun demikian, YS membantah telah berulang kali mencuri.
“Baru pertama pak, soalnya lapar saat nongkrong di pasar,”ujarnya sambil tertunduk.
Kendati polisi tidak melakukan penahanan terhadap kelima tersangka, untuk kepentingan lebih lanjut kelima remaja dikenakan wajib lapor di Mapolsek Tinambung. (Thaya)
admin
Jurnalis dan kontributor redaksi PACEKO.com, berkomitmen menyajikan liputan mendalam, akurat, dan berimbang demi kemajuan Sulawesi Barat dan Indonesia.