Jumat, 6 November 2026 • 00:00:00 WITA
BREAKING NEWS
PACEKO.com
Menu Navigasi

3 Pelaku Penembakan Tewaskan Husain di Polman Jadi Tersangka, Terancam Hukuman Mati

Penulis / Redaksi: admin
Senin, 20 Oktober 2025 18:43 WITA 570 tayangan 2 menit baca
3 Pelaku Penembakan Tewaskan Husain di Polman Jadi Tersangka, Terancam Hukuman Mati
Foto ilustrasi / Dokumentasi Peristiwa - PACEKO.com PACEKO
Bagikan: Disalin!
POLEWALI MANDAR,- 3 pria masing-masing berinisial DR, F dan AK ditetapkan sebagai tersangka penembakan tewaskan warga bernama Husain (35) di Kabupaten Polewali Mandar (Polman), Sulawesi Barat (Sulbar). Ketiga tersangka terancam hukuman mati. "Kami sudah menetapkan tiga orang menjadi tersangka untuk sementara, kemudian tersangka tersebut kami sudah melakukan penahanan," kata Kasat Reskrim Polres Polman, AKP Budi Adi kepada wartawan, Senin (20/10/2025). Dua tersangka masing-masing inisial DR dan AK dibekuk di tempat berbeda di wilayah Kabupaten Polman, Minggu dini hari (19/10). Sementara tersangka inisial F menyerahkan diri ke Polsek, Senin (20/10). "Tersangka F menyerahkan diri ke Polsek Campalagian setelah sempat melarikan diri," ungkap Budi. Budi menuturkan, tersangka DR merupakan eksekutor dan pemilik senjata api yang dipakai menghabisi nyawa korban. Dia menyebut, tindak pidana pembunuhan ini telah direncanakan tersangka. "Yang eksekutor adalah saudara DR, pemilik senjata,..jelas direncanakan," ujarnya. Lebih lanjut Budi mengatakan, ketiga tersangka menggunakan dua sepeda motor telah membuntuti korban mulai dari sekitar Pasar Campalagian, Sabtu siang (20/9) sekira pukul 15.00 WITA. "Dua sepeda motor digunakan pelaku mulai pukul 15.00 wita. Pelaku mulai membuntuti korban sampai terjadi penembakan, dilakukan penembakan," bebernya. Budi belum mengungkap peran dua tersangka lain dan motif tindak pembunuhan berencana ini. Diakui pihaknya masih melakukan pendalaman. "Untuk perkara tersebut kami masih sementara mendalami.Insya Allah setelah pemeriksaan selesai kami akan melakukan press rilis untuk lebih jelasnya," tuturnya. Atas perbuatannya, ketiga tersangka dijerat polisi menggunakan pasal 340 KUHP tentang tindak pidana pembunuhan berencana, dengan ancaman hukuman seumur hidup. "Adapun pasal yang kami sangkakan adalah pasal 340, ancaman hukumannya pidana mati atau ancaman seumur hidup atau kurungan penjara selama 20 tahun," pungkas Budi. Diberitakan sebelumnya, polisi telah mengamankan pelaku penembakan tewaskan pria bernama Husain (35) di Kabupaten Polman, Sulbar. Korban ditemukan tewas bersimbah darah dalam mobil di Desa Lagi-Agi, Kecamatan Campalagian, Sabtu malam (20/9) sekira pukul 20.00 WITA. "(pelaku penembakan sudah ditangkap) betul," kata Kabid Humas Polda Sulbar, Kombes Pol Slamet Wahyudi melalui pesan singkat, Senin (20/10/2025).
Iklan Sponsor728 × 90 px (In-Article)
Telkomsel 5G Sulbar - Jaringan Internet Super Cepat & Kuota Melimpah
admin

Jurnalis dan kontributor redaksi PACEKO.com, berkomitmen menyajikan liputan mendalam, akurat, dan berimbang demi kemajuan Sulawesi Barat dan Indonesia.

Iklan Sponsor728 × 90 px (After-Article)
Pesona Wisata Mandar - Eksplorasi Budaya & Keindahan Bahari Polman