
Terungkap ! Ayah Hamili Anak Kandung di Polman Sempat Coba Gugurkan Kandungan Korban
POLEWALI MANDAR,- Pemeriksaan intensif terus dilakukan polisi terhadap pria berinisial A (57 tahun) di Kabupaten Polewali Mandar (Polman), Sulawesi Barat, yang memperkosa anak kandungnya usia 15 tahun hingga hamil. Sebelum tertangkap pelaku sempat berupaya menggugurkan kandungan korban menggunakan obat pil hingga minuman keras.
“Sehingga bapaknya (pelaku) berinspirasi memberikan obat pil pertamanya dengan kuku bima dan menyuruh anak itu (korban) untuk mengkonsumsi, tapi setelah habis itu sepuluh tablet, sepuluh hari kemudian ternyata tidak ada perubahan,” kata Kanit Pelayanan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPA) Polres Polman, Ipda Mulyono kepada wartawan, Jumat (20/10/2023).
“Kemudian korban diajak untuk memperbaiki handphone nya di Lampoko, pada saat itu sempat diberikan minuman keras lagi supaya keluar (gugur kandungannya),” sambung Mulyono.
Menurut Mulyono, upaya pelaku menggugurkan kandungan korban dilakukan pada bulan Juli tahun 2023. Saat itu pelaku mulai resah setelah mengetahui korban tidak datang bulan.
“Setelah melihat perubahan bentuk tubuh korban, bapaknya (pelaku) memperhatikan mulai sekitar bulan tujuh itu tahun 2023 selalu bertanya apakah korban haid dan anaknya menjawab tidak,” jelasnya.
Mulyono juga mengungkapkan, jika korban terpaksa menuruti permintaan pelaku karena takut dan merasa malu dengan kondisinya.
“Anaknya itu sih merasa takut juga, dia merasa malu juga dengan perubahan tubuhnya. Jadi anaknya menurut saja karena takut ketahuan jika dia hamil sementara tidak menikah,” bebernya
Meski telah mengakui perbuatannya, Mulyono mengaku jika pihaknya masih mendalami motif pelaku sehingga tega menyetubuhi anak kandungnya.
“Masih kita dalami ini, karena memang di situ, apakah pelaku ada kelainan seksual atau bagaimana, masih kita dalami ini,” ucapnya.
Terungkapnya kasus memilukan ini berawal dari kecurigaan keluarga melihat perubahan tubuh korban. Kasus ini lalu dilaporkan ibu korban ke Polres Polman, Selasa (17/10).
“Yang laporkan ibunya setelah melihat perubahan fisik korban. Kemarin terduga pelaku langsung kita amankan untuk dimintai keterangan,” ujar Mulyono.
Perbuatan yang menyebabkan korban kini hamil dengan usia kandungan 7 bulan telah berulang kali dilakukan pelaku sejak tahun 2019.
“Kejadian pertama itu sejak tahun 2019 sekira bulan tujuh (Juli),” jelas Mulyono.
Untuk pertanggung jawabkan perbuatannya, pelaku dijerat polisi menggunakan Undang-Undang Perlindungan Anak Pasal 81 ayat 1,2 dan 3 tentang persetubuhan terhadap anak.
“Ancaman hukumannya 15 belas tahun,” pungkas Mulyono. (thaya)







