
Pria di Polman Hamili Anak Kandung Usia 15 Tahun Ditangkap
POLEWALI MANDAR,- Pria berinisial A (57 tahun) ditangkap polisi usai dilaporkan menyetubuhi anak kandungnya usia 15 tahun di Kabupaten Polewali Mandar (Polman), Sulawesi Barat. Perbuatan pelaku menyebabkan korban hamil dengan usia kandungan memasuki tujuh bulan.
“Korban anak kandung pelaku,” kata Kanit Pelayanan Perempuan dan Anak Polres Polman, Ipda Mulyono kepada wartawan, Rabu (18/10/2023).
Kasus ini dilaporkan ibu korban ke Polres Polman, Selasa (17/10) kemarin. Polisi lalu menangkap pelaku di rumahnya yang terletak pada salah satu desa di Kecamatan Bulo.
“Yang laporkan ibunya setelah melihat perubahan fisik korban. Kemarin terduga pelaku langsung kita amankan untuk dimintai keterangan,” ungkapnya.
Menurut Mulyono, perbuatan bejat pelaku terhadap korban telah dilakukan berulang kali. Pelaku mencabuli korban di rumahnya saat sang istri tidak berada di rumah.
“Disetubuhi di rumahnya, saat kejadian istrinya tidak berada di rumah,” jelasnya
Diakui Mulyono, perbuatan pelaku mengakibatkan korban kini hamil dengan usia kandungan memasuki tujuh bulan.
“Sudah divisum dan di usg, (korban) hamil usia kandungan enam sampai tujuh bulan,” pungkasnya.
Hingga saat ini polisi masih melakukan pemeriksaan intensif terhadap pelaku. Korban yang depresi mendapat penanganan khusus di rumah Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Polman.







