Pilu Gadis Disabilitas Diperkosa 8 Pria di Polman, 5 Pelaku Telah Diamankan
Gambar ilustrasi. (int)

Pilu Gadis Disabilitas Diperkosa 8 Pria di Polman, 5 Pelaku Telah Diamankan

POLEWALI MANDAR,- Gadis penyandang disabilitas berinisial TA (16) menjadi korban perkosaan 8 pria di Kabupaten Polewali Mandar (Polman), Sulawesi Barat. 5 pelaku masing-masing inisial R, A, T, P, MF telah diamankan.

“8 pelaku, ada di bawah umur. Yang diamankan 5 orang sudah menjadi tersangka,” kata Kanit PPA Sat Reskrim Polres Polman Ipda Mulyono kepada wartawan, Selasa (22/07/2025).

Tindak perkosaan itu terjadi di Kecamatan Polewali dan Kecamatan Campalagian, Senin (30/06). Berawal ketika korban diajak salah satu temannya perempuan berinisial RI untuk jalan-jalan.

“Korban ini berkenalan dengan temannya atas nama RI. Setelah berkenalan, RI mengajak korban yang merupakan penyandang disabilitas untuk jalan-jalan,” ungkap Mulyono.

Setelah itu, RI bersama rekannya berinisial A membawa korban menuju salah satu rumah kosong di wilayah Kecamatan Polewali.

“Sesampainya di rumah kosong, korban lalu ditarik kemudian disetubuhi oleh A. Setelah selesai, A memberitahukan kepada temannya alias T yang akhirnya ikut menyetubuhi korban,” terang Mulyono.

Usai diperkosa di rumah kosong, RI bersama T lalu membawa korban ke Campalagian. Korban lalu diperkosa secara bergiliran oleh 6 pria yang telah menunggu di salah satu rumah.

“Setelah disetubuhi 2 pria (di Polewali), korban dibawa ke Campalagian lalu kembali disetubuhi (6 pria),” ujar Mulyono.

Menurut Mulyono, korban tak berdaya untuk memberikan perlawanan. Apalagi para pelaku juga memperingati korban agar tidak berisik apalagi melawan.

“Pada saat itu korban selalu diperingati oleh pelaku agar tidak berisik dan tidak melawan,” ucapnya.

Kasus terungkap setelah pihak keluarga curiga melihat korban pulang ke rumah dalam kondisi menangis. Pihak keluarga lalu melaporkan kasus ini ke polisi, Selasa (01/07).

“Korban pulang ke rumah dalam kondisi menangis terus., Setelah ditanya, korban menggunakan bahasa isyarat bercerita kepada keluarganya kalau sudah disetubuhi para pelaku,” beber Mulyono..

Ia menambahkan, saat ini pihaknya masih berupaya mencari keberadaan 3 pelaku lain. Untuk pertanggungjawabkan perbuatannya, para pelaku dijerat polisi pasal 81 ayat 3 subsider pasal 81 ayat 1 tentang tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur.

“Ancaman hukumannya 15 tahun penjara,” pungkas Mulyono. (thaya)

 

__Terbit pada
22/07/2025
__Kategori
Peristiwa