
Kasus Pidana Pilkada di Polman, Hakim Tolak Eksepsi Kades Sugihwaras
POLEWALI MANDAR,- Pengadilan Negeri (PN) Polewali di Kabupaten Polewali Mandar (Polman), Sulawesi Barat, kembali menggelar sidang tindak pindana Pilkada yang mendudukkan Kepala Desa (Kades) Sugihwaras Warsito sebagai terdakwa.
Hakim Ketua Jusdi Purmawan membacakan penolakan eksepsi atau keberatan yang diajukan terdakwa.
Jusdi Purnawan bersama dua hakim anggota tidak menerima eksepsi terdakwa usai mendengarkan pandangan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Polman.
“Eksepsi tidak dapat diterima, sidang ini berlanjut pada agenda pembuktian, kami harap jaksa dapat menghadirkan seluruh saksi,” terang Jusdi Purnawan saat membacakan putusan sela, Jumat (08/11/2024).
Jusdi lalu meminta JPU Kejari Polman menghadirkan seluruh saksi, bukti dan keterangan ahli, pada sidang berikutnya. Sidang dengan agenda pembuktian dijadwalkan, Senin (11/11).
Dia menyebut, kuasa hukum terdakwa juga akan diberikan kesempatan sama membawa saki dalam sidang pembuktian tersebut.
“Kita minta JPU maksimalkan kehadiran saksi, begitu pula kuasa hukum, setelah sidang pembuktian, pledo, lalu putusan,” terang Jusdi.
Diketahui, salah satu saksi dalam kasus tindak pidana Pilkada ini ialah ketua DPRD Polman, Fahri Fadly. Dia diketahui hadir dalam kegiatan jalan santai yang didanai kepada desa Warsito,
Pada kesempatan itu, Fahry memberi sambutan dan mengajak warga desa memilih salah satu pasangan calon Pilkada Polman 2024.
Sementara kuasa hukum terdakwa, Amin Sangga mengaku menghargai keputusan hakim tidak menerima eksepsi tersebut.
“Pada intinya hakim menilai persidangan ini harus dilanjutkan pada pokok perkara, adapun eksepsi yang diputus majelis hakim kita harus menghargai, nanti kita perkuat dalam pledoi materi eksepsi itu, kami juga siap menghadiri sidang pembuktian,” tandas Amin Sangga kepada wartawan.
Diberitakan sebelumnya, terdakwa melalui kuasa hukumnya Amin Sangga mengajukan eksepsi atau keberatan atas dakwaan dari JPU dalam pelaksanaan sidang yang berlangsung. Rabu (06/11).
Amin Sangga menilai dakwaan JPU tidak jelas, tidak merinci, dan tidak menguraikan secara detail tindakan Warsito dalam dakwaan.
Sementara JPU Kejari Polman, Agtarina Ikamula Putri dalam sidang menerangkan perbuatan terdakwa dalam mendanai jalan santai atau kampanye lain, cukup jelas, terang, merinci, tertuang dalam surat dakwaan. (run/thaya)







