Jumat, 6 November 2026 • 00:00:00 WITA
BREAKING NEWS
PACEKO.com
Menu Navigasi

Tugas DK Menjaga atau Merampas Kehormatan Wartawan

Penulis / Redaksi: admin
Rabu, 9 Februari 2022 07:26 WITA 465 tayangan 3 menit baca
Tugas DK Menjaga atau Merampas Kehormatan Wartawan
Foto ilustrasi / Dokumentasi Sosial - PACEKO.com PACEKO
Bagikan: Disalin!
KENDARI- Tugas Dewan Kehormatan (DK) PWI hanya dua, yakni menjaga kehormatan wartawan atau  merampas kehormatannya. "Kehormatan anggota bisa dirampas ketika dia melakukan pelanggaran pada kode etik jurnalistik dan kode perilaku, serta UU Pers No 40/1999,"ujar anggota DK PWI Pusat Tri Agung Kristanto dalam rapat kerja Dewan Kehormatan Persatuan Wartawan Indonesia (DK PWI) Pusat dengan DK PWI Provinsi se-Indonesia pada acara HPN, di Kendari, Selasa, 8 Februari 2022. Bagi anggota PWI yang tidak tunduk pada kode etik jurnalistik dan kode etik perilaku, serta UU Pers, menjadi tugas Dewan Kehormatan untuk memberikan sanksi sesuai tingkat pelanggaran yang dilakukan. "Pada poin 1 Pasal 30 PD/PRT PWI dikatakan, dalam menerima, memeriksa, memutuskan dan menjatuhkan kode etik jurnalistik dan kode perilaku wartawan, DK PWI Pusat dan Provinsi bersifat otonom," jelasnya. Lalu, pada pasal 27 PD/PRT PWI juga dijelaskan tentang tata cara menerima, memeriksa dan menjatuhkan keputusan terkait kode etik jurnalistik dan kode perilaku wartawan. "Sanksi bagi anggota yang melakukan pelanggaran bisa diberikan pengurus DK daerah. Pengurus DK daerah agar selalu berkoordinasi dengan DK PWI Pusat dalam mengambil keputusan dalam hal menegakkan kehormatan anggota PWI di daerah," pesannya. Kristanto mengatakan wartawan harus bisa membedakan antara konten dan berita. Itu merupakan dua hal berbeda. Berita dihasilkan melalui kerja jurnalistik, seperti mencari, memiliki, memperoleh, menyimpan, mengolah dan menyampaikan informasi baik dalam bentuk tulisan, suara, gambar dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia sebagaimana isi pasal 1 ayat 1 UU no.40/99, tentang Pers. Sedangkan konten tidak bisa dikatakan karya jurnalistik. Konten itu pengertiannya luas. Banyak konten yang beredar di media sosial, semuanya itu bukan karya jurnalistik. "Tugas DK menjaga kehormatan Pers, dengan terus menyosialisasikan UU Pers no 40/99, kode perilaku dan kode etik jurnalistik. Tingginya kasus sengketa pers karena kurangnya pemahaman pada aturan tersebut. Menulis atau menyampaikan berita sesungguhnya adalah sebuah laku moral yang membedakan dengan cerita yang lainnya," katanya. Para peserta antusias berdiskusi dan menyampaikan pertanyaan kepada para narasumber. Ilham Bintang mengatakan, DK PWI di daerah perlu bekerja sama dengan Pengurus PWI Provinsi guna memastikan pentaatan kode etik jurnalistik (KEJ) dan Kode Perilaku Wartawan PWI dalam rangka menjaga dan merebut kehormatan di masyarakat “Perlu aksi nyata dalam pentaatan anggota terhadap KEJ maupun Kode Perilaku Wartawan PWI. Bisa habis kita kalau pelanggaran terhadap KEJ dan Kode Perilaku Wartawan PWI terus-terus dibiarkan. Jangan sampai masyarakat hilang kepercayaan terhadap wartawan,” ucap Ilham. Ilham meminta DK PWI memastikan wartawan taat pada kode etik dan aturan lainnya dalam menjalankan tugas jurnalistik. "Pers juga harus berani mengeritik pemerintah dalam menyuarakan kepentingan publik," katanya. (*/sur)
Iklan Sponsor728 × 90 px (In-Article)
Telkomsel 5G Sulbar - Jaringan Internet Super Cepat & Kuota Melimpah
admin

Jurnalis dan kontributor redaksi PACEKO.com, berkomitmen menyajikan liputan mendalam, akurat, dan berimbang demi kemajuan Sulawesi Barat dan Indonesia.

Iklan Sponsor728 × 90 px (After-Article)
Pesona Wisata Mandar - Eksplorasi Budaya & Keindahan Bahari Polman