Pria Mamasa Ditangkap Usai Kuras Tabungan Rp 60,7 Juta Pakai ATM Curian Untuk Bayar Utang- Beli Mobil
Penulis / Redaksi:
admin
Jumat, 17 Juli 2026 04:04 WITA
316 tayangan
2 menit baca
MAMASA,- Seorang pria berinisial AA (25) ditangkap setelah menguras tabungan milik warga di Kabupaten Mamasa, Sulawesi Barat (Sulbar) menggunakan kartu anjungan tunai mandiri (ATM) hasil curian. Pelaku menggasak uang korban sebesar Rp 60.750.000 yang dipakai membayar utang serta membeli mobil.
"Motif pencurian dilakukan karena tekanan ekonomi, yakni untuk membayar utang dan memenuhi kebutuhan sehari-hari. Tersangka juga diduga menggunakan uang hasil curian untuk membeli satu unit mobil," kata Kasat Reskrim Polres Mamasa, Iptu Drones Ma'dika melalui sambungan telepon, Kamis (16/07/2026).
Pelaku ditangkap Tim Unit Reaksi Cepat (URC) Satreskrim Polres Mamasa di kawasan Terminal Pasar Jenol, Kabupaten Mamasa, Rabu (15/07) sekitar pukul 21.00 Wita.
Penangkapan dilakukan setelah polisi melakukan penyelidikan berdasarkan Laporan Polisi (LP) nomor B/56/VI/2026/SPKT/SAT RESKRIM/POLRES MAMASA/POLDA SULBAR terkait kasus pencurian tertanggal 25 Juni 2026.
"Setelah melakukan penyelidikan intensif, tim URC berhasil mengidentifikasi dan melacak keberadaan tersangka," ujar Drones.
Menurut Drones, aksi pencurian itu terjadi di Desa Rantekamase, Kecamatan Sumarorong. Pelaku mengambil dompet berisi ATM dan kartu identitas serta handphone milik korban yang berada di dalam mobil. Saat itu, korban inisial M (47) memarkir moilnya di tempat sepi.
"Pelaku memantau kendaraan yang terparkir dalam kondisi sepi. Saat situasi dianggap aman, pelaku lalu membuka pintu mobil bagian depan sebelah kanan dan mengambil dompet korban yang berisi kartu ATM, KTP, serta satu unit telepon genggam," jelasnya.
Setelah menguasai kartu ATM dan KTP korban, pelaku mencoba menebak nomor PIN dengan menggunakan kombinasi tanggal lahir yang tertera pada kartu identitas korban. Upaya tersebut berhasil sehingga pelaku dapat menarik uang dari dua rekening milik korban.
"Pelaku berhasil menarik uang sebanyak Rp 60.750.000 dari dua kartu ATM milik korban setelah PIN yang dicoba ternyata cocok," ungkap Drones.
Selain pelaku, polisi menyita satu unit sepeda motor, jaket dan celana yang dikenakan ketika melakukan pencurian. Sementara telepon genggam milik korban diketahui telah dijual dan masih dalam proses pencarian.
"Saat ini pelaku telah diamankan di Mako Polres Mamasa untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Kami juga menghimbau masyarakat agar lebih waspada, terutama saat memarkir kendaraan di tempat umum dan tidak menyimpan barang berharga di dalam kendaraan," pungkas Drones. (thaya)
admin
Jurnalis dan kontributor redaksi PACEKO.com, berkomitmen menyajikan liputan mendalam, akurat, dan berimbang demi kemajuan Sulawesi Barat dan Indonesia.
