Kamis, 5 November 2026 • 00:00:00 WITA
BREAKING NEWS
PACEKO.com
Menu Navigasi

Polisi Bekuk Pencuri Spesialis Kantor-Sekolah di Polman

Penulis / Redaksi: admin
Selasa, 25 Juni 2024 14:40 WITA 623 tayangan 2 menit baca
Polisi Bekuk Pencuri Spesialis Kantor-Sekolah di Polman
Foto ilustrasi / Dokumentasi Peristiwa - PACEKO.com PACEKO
Bagikan: Disalin!
POLEWALI MANDAR,- Pemuda inisial  MA (21) diamankan usai terlibat aksi pencurian yang menyasar kantor kelurahan dan sekolah di Kabupaten Polewali Mandar (Polman), Sulawesi Barat. Dalam beberapa bulan, pelaku telah melacarkan aksinya pada 12 lokasi. "Ada 12 tkp (tempat kejadian peristiwa). Kantor itu ada dua, terus sekolah ada TK, SD dan SMA kurang lebih ada 10 tkp," kata Kanit Resum Satreskrim Polres Polman, Iptu Iwan Rusmana saat dikonfirmasi wartawan di kantornya, Selasa (25/06/2024). Pelaku diamankan Tim Opsnal Satreskrim Polres Polman, di Jalan Andi Latanratu, Kelurahan Lantora, Kecamatan Polewali, Senin (24/06) sekira pukul 18.30 Wita. Selain itu, polisi juga menyita sejumlah barang elektronik hasil curian sebagai barang bukti. Iwan membeberkan, pelaku melancarkan aksinya sejak dari bulan April lalu. Bahkan, pelaku pernah menyatroni sejumlah lokasi berbeda dalam semalam. "Itu mulai April. (Ada juga beberapa TKP dalam semalam) Iya," ungkapnya. Lebih lanjut Iwan mengungkapkan jika pelaku adalah seorang spesialis pencuri barang elektronik dengan sasaran kantor dan sekolah. Pelaku juga pernah terlibat kasus lain. "Dia spesialis pencurian barang elektronik menyasar kantor dan sekolah. Dia juga pernah terlibat kasus penganiayaan," ujarnya. Berdasarkan hasil pemeriksaan, pelaku mengaku melancarkan aksinya karena butuh uang untuk biaya hidup sehari-hari. Apalagi pelaku seorang pengangguran. "Motifnya itu, karena memang uang hasil penjualan barang bukti digunakan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari. Dia pengangguran," jelas Iwan. Iwan menambahkan, pihaknya masih melakukan penyelidikan untuk mengungkap keterlibatan pelaku lain. Untuk pertangungjawabkan perbuatannya, pelaku dijerat menggunakan pasal 363 KUHP. "Ancaman hukumannya 7 tahun penjara," pungkasnya. (thaya)
Iklan Sponsor728 × 90 px (In-Article)
Telkomsel 5G Sulbar - Jaringan Internet Super Cepat & Kuota Melimpah
admin

Jurnalis dan kontributor redaksi PACEKO.com, berkomitmen menyajikan liputan mendalam, akurat, dan berimbang demi kemajuan Sulawesi Barat dan Indonesia.

Iklan Sponsor728 × 90 px (After-Article)
Pesona Wisata Mandar - Eksplorasi Budaya & Keindahan Bahari Polman