Jumat, 6 November 2026 • 00:00:00 WITA
BREAKING NEWS
PACEKO.com
Menu Navigasi

Polemik Pencopotan Sekda Polman, Andi Bebas Anggap SK Cacat Administrasi

Penulis / Redaksi: admin
Senin, 15 Januari 2024 20:00 WITA 1,115 tayangan 3 menit baca
Polemik Pencopotan Sekda Polman, Andi Bebas Anggap SK Cacat Administrasi
Foto ilustrasi / Dokumentasi Sosial - PACEKO.com PACEKO
Bagikan: Disalin!
POLEWALI MANDAR,- Pencopotan Andi Bebas Manggazali sebagai Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Polewali Mandar (Polman), Sulawesi Barat, masih menuai polemik. Andi Bebas menuding SK (surat keputusan) pencopotan dirinya cacat administrasi karena tidak melalui Kepala Bagian Hukum Sekretariat Daerah (Setda) Polman. "Saya koordinasi dengan pak Kabag Hukum, katanya dia tidak tau, berarti ada cacat administrasi," kata Andi Bebas saat dikonfirmasi wartawan, Senin (15/01/2024). Andi Bebas dikonfirmasi usai mengembalikan dua unit kendaraan dinas (randis), berupa Pajero dengan nomor polisi DC 6 C serta Avanza dengan nomor polisi DC 1095 C. Kedua randis tersebut diterima Kepala Bagian Aset Daerah. "Hari ini saya kembalikan kendaraan yang saya pakai selama menjabat jadi sekda Polman," ujarnya. Dia mengaku tidak berhak lagi menggunakan fasilitas daerah yang selama ini digunakan, sejak diberhentikan pada Minggu (7/01) lalu, berdasarkan SK yang ditandatangani Andi Ibrahim Masdar dihari terakhir menjabat sebagai bupati Polman. "Saya ulang lagi, keluarnya, Surat Keputusan (SK) pemberhentian itu di tanggal 7 hari Minggu," jelas Bebas. Sementara Kepala Bagian Hukum Setda Polman Muhammad Sukri Rahim membenarkan jika nomor SK pencopotan Andi Bebas sebagai Sekda Polman tanpa sepengetahuan dirinya. Apalagi kata dia, SK tersebut dibuat tepat pada hari libur pegawai, bersamaan berakhirnya masa jabatan Andi Ibrahim Masdar sebagai bupati Polman, Minggu (07/01). "Yang jelas ini surat tidak teregister di saya, prosesnya itu kami dibagikan hukum tidak dilibatkan, saya tidak tau kapan nomornya diambil," terang Sukri Rahim. "Ada nomornya ini SK, saya tidak tau kapan diambil, kita tidak ada persuratan di hari libur," sambungnya. Menurut Sukri Rahim, surat tersebut juga harusnya dilengkapi dengan paraf dari beberapa pejabat. Seperti paraf asisten dua, staf ahli, kepala bagian hukum dan satu pejabat fungsional di bagian hukum. Sebaliknya, SK pencopotan itu sama sekali tidak dilengkapi dengan paraf atau yang mengetahui. "Harusnya ada tim yang kaji surat rekomendasi dari provinsi, ini langsung ditindak lanjuti dengan SK pemberhentian," pungkasnya. Diberitakan sebelumnya, Sekretaris Daerah (Sekda) Polewali Mandar (Polman) Andi Bebas Manggazali dicopot dari jabatannya. Pemberhentian Andi Bebas ternyata ditetapkan saat Andi Ibrahim Masdar masih menjabat sebagai Bupati Polman. Pemberhentian Andi Bebas dari Sekda Polman tertuang dalam surat keputusan bernomor 28 tahun 2024. SK itu diteken Andi Ibrahim Masdar di hari terakhir dirinya menjabat sebagai bupati pada 7 Januari 2024. "Kemarin Andi Bebas sudah melapor bahwa ada penggantian dari pejabat lama (Andi Ibrahim), bukan saya. Saya lihat SK-nya tanggal 7 sementara saya dilantik tanggal 9," kata Pj Bupati Polman Muhammad Ilham Borahima kepada wartawan, Jumat (12/1/2024). Ilham mengatakan, pemberhentian Andi Bebas dari jabatannya sebagai Sekda Polman sudah mendapat persetujuan Pj Gubernur Sulbar Prof Zudan Arif Fakrulloh. Dia menilai keputusan itu sudah sesuai mekanisme yang berlaku. (thaya)
Iklan Sponsor728 × 90 px (In-Article)
Telkomsel 5G Sulbar - Jaringan Internet Super Cepat & Kuota Melimpah
admin

Jurnalis dan kontributor redaksi PACEKO.com, berkomitmen menyajikan liputan mendalam, akurat, dan berimbang demi kemajuan Sulawesi Barat dan Indonesia.

Iklan Sponsor728 × 90 px (After-Article)
Pesona Wisata Mandar - Eksplorasi Budaya & Keindahan Bahari Polman