Kamis, 5 November 2026 • 00:00:00 WITA
BREAKING NEWS
PACEKO.com
Menu Navigasi

Pimpinan Pesantren di Polman Cabuli Santri Pria, Ngaku Derita Penyakit

Penulis / Redaksi: admin
Jumat, 14 Juli 2023 19:17 WITA 764 tayangan 3 menit baca
Pimpinan Pesantren di Polman Cabuli Santri Pria, Ngaku Derita Penyakit
Foto ilustrasi / Dokumentasi Peristiwa - PACEKO.com PACEKO
Bagikan: Disalin!
POLEWALI MANDAR,- Polisi mengamankan pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) Surga Religi berinisial ZU (37 tahun) di Kabupaten Polewali Mandar (Polman), Sulawesi Barat. Dia dilaporkan telah mencabuli salah satu santri prianya berinisial S (16 tahun). “Sudah kita tersangkakan,” kata Kasat Reskrim Polres Polman Iptu I Gusti Bagus Wardana kepada wartawan, Senin (10/07/2023). Gusti menyebut telah memiliki alat bukti yang cukup untuk meningkatkan status ZU menjadi tersangka. “Alat bukti sementara sudah kita penuhi semua,” ungkapnya. Kasus yang menjerat ZU berawal dari aduan korban ke S ke Polres Polman,  Rabu (05/07). Dalam surat aduan tersebut, S mengungkapkan jika dirinya telah menjadi korban pencabulan yang dilakukan ZU. “Kami sudah membuat surat aduan ke polisi atas kasus pencabulan,” kata pendamping korban, Dwi Bintang Fajar kepada wartawan melalui sambungan telepon, Sabtu (08/07/2023). Dwi mengungkapkan, tindak pencabulan ini terjadi di Ponpes Surga Religi yang terletak di Kecamatan Tapango, Sabtu malam (24/06). Bermula ketika korban bersama sepupunya hendak ke kantin ponpes. “Dia (korban) mau ke kantin sama sepupunya, kantinnya itu berdampingan dengan pondoknya ustadz (ZU). Sebelum sampai ke kantin dicegat ustadz lalu disuruh ke pondoknya,” ujar Dwi menirukan keterangan korban. Setelah itu, korban diminta masuk ke dalam kamar ZU. Sementara sepupu korban diminta menunggu diluar kamar ZU. “Masalahnya, sepupunya ini korban ditahan, diminta menunggu di luar (kamar ZU),” tutur Dwi. Sebelum melancarkan aksinya, ZU mengajak korban bercerita dan memberi uang sebanyak 100 ribu rupiah dengan alasan untuk jajan. “Pertama korban katanya diajak ngobrol biasa, tanyakan kehidupan pribadi, lalu korban dikasih uang 100 ribu katanya untuk jajan. Setelah itu korban diminta untuk memijat betis dan paha oknum pelaku,” beber Dwi. Menurut Dwi, korban mengaku merasa terhipnotis sehingga tidak dapat menolak permintaan ZU. Bahkan ketika ZU menarik tangan korban dan dimasukkan ke dalam celana dalamnya. “Pengakuan si anak tidak bisa menolak permintaan ZU seperti dihipnotis, bahkan setelah ZU buka baju telanjang dada begitu, diambil tangan korban lalu dimasukkan ke dalam celana dalam si ZU untuk memegang kemaluannya,” terang Dwi. Kepada penyidik Pelayanan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPA) Polres Polman, ZU mengakui segala perbuatannya. Menurutnya, hal tersebut terjadi karena dirinya menderita penyakit (kelainan seks). “Dia mengaku hasratnya lebih besar kepada lelaki daripada perempuan,” kata Kanit Pelayanan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPA) Polres Polman, Ipda Mulyono kepada wartawan, Selasa (10/07/2023). Mulyono mengungkapkan pengakuan tersangka ZU yang selama ini lebih berhasrat kepada pria daripada lawan jenisnya. “Dia mengaku bisa berhubungan sama perempuan, tapi tidak ada hasrat. Hasratnya hanya kepada lelaki,” terang Mulyono. ZU juga mengaku telah mencabuli sedikitnya 7 santri pria pada waktu yang berbeda-beda. Meski begitu, ZU mengaku sudah lupa dengan para korban. “Keterangannya dia (ZU) memang pernah melakukan (cabuli santri lain) tadi dia lupa dengan siapa, karena santri itu sudah keluar dari pesantren. Dia waktunya sudah lupa, sudah lama,” jelas Mulyono. Terkait kasus pencabulan yang menjeratnya, ZU mengaku tidak malu. Dia mengaku tegar dan akan memperbaiki diri. “Jadi kalau orang bertanya bagaimana saya, saya tegar, saya buka masker, saya tidak malu. Bukan tidak malu berbuat salah, artinya saya ikhlas dengan keputusan ini. Dan di tahanan nanti saya akan memperbaiki diri,” kata ZU kepada wartawan, Selasa (11/07/2023). ZU juga mengakui jika dirinya bersalah. Dia berharap, perilaku buruknya tidak ditiru orang lain. “Saya tidak merasa saya orang benar, saya tetap merasa saya salah, dan perilaku saya mudah-mudahan menjadi pelajaran bagi yang lain, bahwa jangan ada lagi fikar-fikar setelah ini,” tuturnya. Untuk pertangungjawabkan perbuatannya, ZU kini  diamankan di Polres Polman. Dia dijerat polisi menggunakan undang-undang perlindungan anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. "Kami gunakan undang-undang perlindungan anak Pasal 82, ancamannya 15 tahun penjara,"jelas Kapolres Polman AKBP Agung Budi Leksono, Selasa (11/07/2023). (thaya)  
Iklan Sponsor728 × 90 px (In-Article)
Telkomsel 5G Sulbar - Jaringan Internet Super Cepat & Kuota Melimpah
admin

Jurnalis dan kontributor redaksi PACEKO.com, berkomitmen menyajikan liputan mendalam, akurat, dan berimbang demi kemajuan Sulawesi Barat dan Indonesia.

Iklan Sponsor728 × 90 px (After-Article)
Pesona Wisata Mandar - Eksplorasi Budaya & Keindahan Bahari Polman