Jumat, 6 November 2026 • 00:00:00 WITA
BREAKING NEWS
PACEKO.com
Menu Navigasi

Pers Cukup Bebas, Sulbar Peringkat IV

Penulis / Redaksi: admin
Senin, 5 September 2022 18:40 WITA 476 tayangan 3 menit baca
Pers Cukup Bebas, Sulbar Peringkat IV
Foto ilustrasi / Dokumentasi Sosial - PACEKO.com PACEKO
Bagikan: Disalin!
INDEKS Kemerdekaan Pers (IKP) secara nasional menunjukan kenaikan pada 2021 yang lalu. Berdasarkan survei yang dilakukan Dewan Pers, IKP 2022 secara nasional mencapai 77,88. Naik tipis 1,86 poin dibanding IKP 2021 yang berada di angka 76,02. Angka tersebut, menunjukan pers nasional dalam lima tahun terakhir cukup bebas mengekspresikan informasi dan menyajikan berita. Di balik itu, kekerasan terhadap wartawan juga masih terjadi di beberapa wilayah Indonesia. IKP 2022 diluncurkan Dewan Pers beberapa hari lalu, merupakan hasil survei dari bulan Januari hingga Desember 2021 di 34 provinsi. Yang menggambarkan bahwa secara nasional kemerdekaan pers berada dalam kondisi ' Cukup Bebas' menyajikan berita dan mengekspresikan informasi sepanjang tahun 2021. Hasil survei tersebut, mempertahankan trend selama lima tahun berturut-turut, dari 2018-2022. Secara keseluruhan Dewan Pers mencatat tiga provinsi dengan nilai IKP tertinggi. Yaitu Kalimantan Timur 83,78, Jambi 83,68, dan Kalimantan Tengah 83,23. Sulawesi Barat berada di urutan keempat dengan nilai IKP 82,53. Sedangkan tiga provinsi dengan nilai IKP terendah adalah Papua Barat 69,23, Maluku Utara 69,84, dan Jawa Timur 72,88. Provinsi DKI Jakarta memiliki IKP 79,42, sedikit lebih di atas dari IKP nasional. Tiga provinsi dengan nilai IKP terendah, lantarn tidak menghadirkan berita yang dapat dicerna oleh penyandang disabilitas, seperti penderita tunarungu dan tunanetra. IKP 2022 secara nasional memperlihatkan kenaikan. Namun kemerdekaan pers masih dihadapkan sejumlah permasalahan. Kekerasan terhadap wartawan masih terjadi di beberapa wilayah. Masalah itu menjadi perhatian Dewan Pers. Sepanjang tahun 2021, Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pers mencatat 55 kasus kekerasan terhadap pers yang terjadi di 19 provinsi. Jumlah itu menurun dibandingkan tahun 2020 sebanyak 117 kasus. Sedangkan AJI Indonesia mencatat 43 kasus kekerasan terhadap pers yang terjadi pada 2021. Jumlah itu, sedikit menurun dibandingkan tahun 2020. Mengenai kesejahteraan dan jaminan sosial insan pers, hasil survei IKP 2022 tercatat 12 provinsi dengan indikator tata kelola perusahaan yang baik berada di bawah nilai 70,00. Nilai rendah indikator tersebut, terutama disebabkan nilai rendah subindikator "wartawan mendapat paling sedikit 13 kali gaji setara upah minimum provinsi (UMP) dalam satu tahun. Selain itu, soal jaminan sosial lainnya untuk pekerja pers yang diatur dalam Peraturan Dewan Pers tentang Standar Perusahaan Pers (Peraturan Nomor 03/Peraturan DP/X/2019). Kemerdekaan pers merupakan salah satu wujud kedaulatan rakyat dan menjadi unsur yang sangat penting untuk menciptakan kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara secara demokratis. Jika kemerdekaan pers makin baik dan menguat, maka menjadi salah satu gambaran peningkatan kehidupan berdemokrasi. Hasil survei IKP 2022 menunjukan juga 25 provinsi mendapat nilai di bawah 70,00 terkait kewajiban media massa untuk menyiarkan berita yang dapat dicerna penyandang disabilitas, seperti penderita tunarungu dan tunanetra. Sedangkan pasal 24 ayat (2) Undang-undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas, menyebut bahwa penyandang disabilitas berhak untuk mendapatkan informasi dan berkomunikasi melalui media yang mudah diakses. Ketua Dewan Pers Azumardi Azra, mengatakan peningkatan IKP yang dicapai sekarang, jangan menjadikan berpuas diri. Sebab, masih banyak yang harus menjadi perhatian, ditingkatkan dan diperjuangkan untuk kemerdekaan pers. "Kemerdekaan pers ini, kalau dilihat dari laporan, kecenderungannya meningkat ya. Meningkat tipis," kata Azumardi Azra pada acara Peluncuran Hasil Survei Indeks Kemerdekaan Pers 2022 (detik.com 25/8/2022). Ia menegaskan bahwa Dewan Pers terus berkomitmen meningkatkan kebebasan pers di Indonesia. Masalah-masalah yang masih diharap secara bertahap bisa teratasi. Dewan Pers akan terus berjuang  memastikan kebebasan pers terjamin. Termasuk intimidasi dan praktik kekerasan lain terhadap wartawan dan perusahaan media, oleh pihak yang merasa kepentingannya terusik berita media. Banyak pihak yang butuh media. Apalagi pada masa-masa pemilu atau pilkada, banyak yang butuh pencitraan. Tapi tidak sedikit juga yang kerap merasa tidak nyaman akan fungsi kontrol media yang tetap menjaga independensi, bekerja secara profesional sesuai kode etik dan kode perilaku wartawan yang sebenarnya. (eemdanial)
Iklan Sponsor728 × 90 px (In-Article)
Telkomsel 5G Sulbar - Jaringan Internet Super Cepat & Kuota Melimpah
admin

Jurnalis dan kontributor redaksi PACEKO.com, berkomitmen menyajikan liputan mendalam, akurat, dan berimbang demi kemajuan Sulawesi Barat dan Indonesia.

Iklan Sponsor728 × 90 px (After-Article)
Pesona Wisata Mandar - Eksplorasi Budaya & Keindahan Bahari Polman