Penjual Siomay Ditetapkan Tersangka Usai Cabuli Anak Tetangga di Polman, Terancam 9 Tahun Bui
Penulis / Redaksi:
admin
Jumat, 6 Februari 2026 18:13 WITA
150 tayangan
2 menit baca
POLEWALI MANDAR, Pria berinisial BI (50) ditetapkan sebagai tersangka usai dilaporkan mencabuli gadis cilik berusia 10 tahun di Kabupaten Polewali Mandar (Polman), Sulawesi Barat (Sulbar). Tersangka yang berprofesi sebagai penjual siomay terancam hukuman 9 tahun penjara.
"Proses penyidikannya, kami dari pihak PPA telah menetapkan saudara IW (BI) sebagai tersangka, kemudian telah dilakukan penahanan oleh penyidik," kata Kasat Reskrim Polres Polman, AKP Budi Adi kepada wartawan, Jumat (06/02/2026).
Budi menyebut, penetapan tersangka dilakukan setelah pihaknya melakukan gelar perkara. Dia juga mengaku memiliki alat bukti cukup untuk meningkatkan status BI menjadi tersangka.
"Alat buktinya itu kami sudah cukup makanya kami melakukan penetapan tersangka..Tentunya kami harus melalui proses tahapan sesuai standar operasional prosedur," jelasnya.
Budi menuturkan, pencabulan terjadi ketika korban mendatangi rumah tersangka untuk membeli siomay. Tersangka mencabuli korban dengan cara meraba-raba.
"Korban sendiri yang masuk ke dalam rumah dan ketemulah dengan tersangka..di situlah tersangka melakukan perbuatan cabul terhadap korban," bebernya.
Untuk pertanggung jawabkan perbuatannya, tersangka dijerat menggunakan pasal 415 huruf B undang-undang nomor satu tahun 2023.
"Ancaman hukumannya 9 tahun penjara," pungkas Budi.
Diberitakan sebelumnya, BI diamankan untuk menghindari amukan massa lantaran diduga telah mencabuli anak tetangganya pada salah satu desa di Kecamatan Wonomulyo, Kabupaten Polman, Senin (02/02). Massa kesal, lantaran BI tak segera diamankan meski perbuatannya telah dilaporkan kepada polisi.
"Tadi kita terima laporan kalau rumahnya (BP) mau digeruduk massa. Makanya kita amankan untuk menghindari amukan warga," kata Panit Opsnal Reskrim Polsek Wonomulyo, Iptu Mulyono kepada wartawan.
Lebih lanjut Mulyono menuturkan, massa semakin kesal setelah mendapat kabar jika masih ada orang lain yang diduga menjadi korban pencabulan BP. Untuk kepentingan lebih lanjut, BP telah diserahkan ke Polres Polman.
“Aksi warga mau mengamankan terduga pelaku secara paksa karena dipicu informasi jika masih ada korban yang lain namun belum melapor. Terduga pelaku telah diserahkan ke Polres," tandas Mulyono. (thaya)
admin
Jurnalis dan kontributor redaksi PACEKO.com, berkomitmen menyajikan liputan mendalam, akurat, dan berimbang demi kemajuan Sulawesi Barat dan Indonesia.
