Kamis, 5 November 2026 • 00:00:00 WITA
BREAKING NEWS
PACEKO.com
Menu Navigasi

Pemprov Sulbar Putuskan Harga TBS Kelapa Sawit, Tertinggi Rp 3.155/Kg

Penulis / Redaksi: admin
Minggu, 14 Juni 2026 14:59 WITA 151 tayangan 3 menit baca
Pemprov Sulbar Putuskan Harga TBS Kelapa Sawit, Tertinggi Rp 3.155/Kg
Foto ilustrasi / Dokumentasi Sosial - PACEKO.com PACEKO
Bagikan: Disalin!
MAMUJU,-  Dinas Perkebunan Sulawesi Barat (Sulbar) melaksanakan rapat penetapan indeks K dan harga tandan buah segar (TBS) kelapa sawit di daerah ini periode Juni 2026. Disepakati harga terendah sebesar Rp. 2.394,77 per kilogram (kg) dengan rendemen 16,25 % dan rendemen tertinggi 21,65 % dengan harga Rp. 3.155,52. “Kesepakatan harga sebagaimana dimaksud berlaku sejak tanggal 12 Juni 2026 sampai dengan ditetapkannya harga periode berikutnya atau sesuai ketentuan yang berlaku,” kata Kepala Dinas Perkebunan Sulbar, Muh. Faizal Thamrin dalam keterangannya, Minggu (14/06/2026). Rapat berlangsung di Aula Dinas Perkebunan Sulbar di Mamuju, Kamis (11/06). Dihadiri seluruh tim baik dari Perusahaan Kelapa Sawit, Asosiasi, maupun unsur Pemerintah Provinsi dan Kabupaten yang membidangi Perkebunan. Termasuk Tenaga Ahli Bidang Ekonomi, Pangan dan Inflasi, Ditreskrimsus Polda Sulbar serta Perwakilan Mahasiswa. Faizal menegaskan, rapat penetapan Indeks K dan harga TBS merupakan agenda rutin yang sangat penting untuk memastikan proses penetapan harga berjalan secara transparan, akuntabel, dan berkeadilan bagi seluruh pihak, khususnya pekebun kelapa sawit yang telah bermitra dengan perusahaan. “Penetapan harga TBS harus dilakukan berdasarkan data yang valid dan dapat dipertanggungjawabkan. Melalui forum ini, seluruh unsur dapat bersama-sama mengawal terciptanya harga yang mencerminkan kondisi industri kelapa sawit sekaligus memberikan kepastian bagi pekebun,” terangnya. Dia menekankan pentingnya sinergi antara pemerintah, perusahaan, dan organisasi pekebun dalam menjaga keberlangsungan sektor perkebunan kelapa sawit di Sulawesi Barat. “Kemitraan yang sehat dan sesuai regulasi menjadi salah satu kunci dalam meningkatkan kesejahteraan pekebun sekaligus mendukung pertumbuhan ekonomi daerah,” ujarnya. Menurut Faizal, penetapan harga TBS dilakukan dengan mempertimbangkan perkembangan harga Crude Palm Oil (CPO), harga Palm Kernel (PK), biaya operasional, mutu TBS, serta kondisi pasar yang berlaku pada periode penetapan. Diakui, para pihak sepakat untuk melaksanakan hasil kesepakatan ini secara konsisten, transparan, dan bertanggung jawab guna menjaga kemitraan yang harmonis antara perusahaan dan pekebun. “Apabila di kemudian hari  pengakuan kesepakatan harga TBS tidak sesuai di lapangan, maka para pihak siap mempertanggung jawabkan untuk menjamin harga kembali stabil sebagaimana pengakuan kesepakatan yang telah dilakukan/ditetapkan,” ungkap Faizal. Sementara itu, Kepala Bidang Hilirisasi Hasil Perkebunan, Agustina Palimbong menyampaikan bahwa proses penetapan Indeks K dan harga TBS dilakukan berdasarkan laporan operasional perusahaan, data produksi, harga penjualan produk turunan kelapa sawit, serta ketentuan yang berlaku dalam regulasi penetapan harga TBS pekebun mitra. Melalui kegiatan ini, Pemerintah Provinsi Sulbar berharap penetapan Indeks K dan harga TBS periode Juni 2026 dapat memberikan kepastian harga bagi pekebun mitra serta mendukung terwujudnya sektor perkebunan kelapa sawit yang berkelanjutan, berdaya saing, dan mampu meningkatkan kesejahteraan masyarakat sesuai arah pembangunan daerah dan visi Sulawesi Barat yang maju dan sejahtera. (Rls)
Iklan Sponsor728 × 90 px (In-Article)
Telkomsel 5G Sulbar - Jaringan Internet Super Cepat & Kuota Melimpah
admin

Jurnalis dan kontributor redaksi PACEKO.com, berkomitmen menyajikan liputan mendalam, akurat, dan berimbang demi kemajuan Sulawesi Barat dan Indonesia.

Iklan Sponsor728 × 90 px (After-Article)
Pesona Wisata Mandar - Eksplorasi Budaya & Keindahan Bahari Polman