Kamis, 5 November 2026 • 00:00:00 WITA
BREAKING NEWS
PACEKO.com
Menu Navigasi

Pemprov Sulbar Berlakukan WFH sampai 30 Juli

Penulis / Redaksi: admin
Jumat, 16 Juli 2021 20:38 WITA 686 tayangan 2 menit baca
Pemprov Sulbar Berlakukan WFH sampai 30 Juli
Foto ilustrasi / Dokumentasi Pemerintahan - PACEKO.com PACEKO
Bagikan: Disalin!
MAMUJU - Untuk mencegah penularan virus corona makin meluas, Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat kembali melakukan penyesuaian sistem kerja dari rumah atau WFH (work from home). Kebijakan tersebut, berlaku sampai 30 Juli 2021, sebagaimana tertuang dalam salinan Surat Edaran Gubernur Sulbar Nomor 16 Tahun 2021 tanggal 16 Juli 2021, tentang Penyesuaian Pelaksanaan Sistem Kerja Aparatur Sipil Negara dalam Upaya Pencegahan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19). Copy salinan SE Gubernur Sulbar yang diperoleh, terdiri beberapa poin Pertama, para Kepala Perangkat Daerah memastikan semua PNS/Non PNS tetap bekerja di rumah (work from home) dalam rangka pelaksanaan tugas dan fungsi pemerintahan serta pelayanan kepada masyarakat sejak tanggal 19 sampai dengan tanggal 30 Juh 2021, dan terpantau waktu dan hasil kerjanya tanpa dikenakan pengurangan kinerja dan penilaian disiplin kerja. Kedua, penyelenggaraan rapat-rapat dilakukan secara selektif sesuai tingkat prioritas dan urgensi yang harus diselesaikan dengan memanfaatkan teknologi Informasi dan komunikasi atau melalui media elektronik yang tersedia. Berikutnya, Perangkat Daerah yang sementara penyelenggaraan kegiatan yang sifatnya nasonal tetap dilanjutkan dengan memperketat protokol kesehatan sesuai dengan ketentuan. "Kepala Perangkat Daerah agar memastikan semua PNS/Non PNS tidak melakukan perjalanan keluar dari wilayah Provinsi Sulawesi Barat selama masa WFH," demikian poin keempat. Mengenai pelaksanaan urusan yang sangat penting dan mendesak serta dapat mengganggu jalannya pemerintahan, disebutkan pada angka 5 SE Gubernur. "Perjalanan dapat dilakukan secara selektif atas perintah pimpinan dengan tetap memperhatikan peta zonasi resiko penyebaran Covid-19 yang ditetapkan oleh Satuan Tugas Penanganan Covid-19, mematuhi Peraturan dan/atau kebijakan mengenai pembatasan keluar dan masuk orang yang ditetapkan oleh Pemerintah Daerah asal dan tujuan perjalanan," demikian sebagian kutipan pada angka lima. Angka enam menyebutkan sanksi pelanggaran terhadap larangan akan dikenakan hukuman disiplin sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawar Negeri Sipil dan ketentuan lain yang relevan. "PNS/Non PNS selama bekerja di rumah (work from home) agar tetap memperhatikan kondisi kesehatan dan tetap menjaga daya tahan tubuh, serta mempraktekkan budaya hidup bersih dan sehat termasuk selalu mencuci tangan," tertulis pada angka 7 SE Gubernur. Pemberlakuan WFH di lingkungan Pemprov Sulbar sampai 30 Juli, terdiri sembilan hari kerja. Selebihnya adalah hari raya Idul Adha 20 Juli, serta hari Sabtu 24 Juli dan hari Ahad 25 Juli. (emd)
Iklan Sponsor728 × 90 px (In-Article)
Telkomsel 5G Sulbar - Jaringan Internet Super Cepat & Kuota Melimpah
admin

Jurnalis dan kontributor redaksi PACEKO.com, berkomitmen menyajikan liputan mendalam, akurat, dan berimbang demi kemajuan Sulawesi Barat dan Indonesia.

Iklan Sponsor728 × 90 px (After-Article)
Pesona Wisata Mandar - Eksplorasi Budaya & Keindahan Bahari Polman