Kamis, 5 November 2026 • 00:00:00 WITA
BREAKING NEWS
PACEKO.com
Menu Navigasi

Pemkab Polman Atur Distribusi BBM Bersubsidi di SPBU, Motor Rp 35 Ribu – Mobil Rp 200 Ribu

Penulis / Redaksi: admin
Kamis, 10 September 2026 13:40 WITA 132 tayangan 2 menit baca
Pemkab Polman Atur Distribusi BBM Bersubsidi di SPBU, Motor Rp 35 Ribu – Mobil Rp 200 Ribu
Foto ilustrasi / Dokumentasi Sosial - PACEKO.com PACEKO
Bagikan: Disalin!
POLEWALI MANDAR,- Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Polewali Mandar (Polman), Sulawesi Barat (Sulbar), menerapkan aturan pembatasan pembelian bahan bakar minyak (BBM)  bersubsidi di seluruh Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di daerah imbas panjangnya antrean beberapa waktu terakhir. Pengelola SPBU yang kedapatan melanggar ketentuan tersebut terancam mendapatkan sanksi hingga rekomendasi penutupan. Kebijakan itu tertuang dalam surat edaran Nomor: 100.3.4.2/29/2026 tentang Penjualan Bahan Bakar Minyak (BBM) di Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU). Surat tertanggal 9 September 2026 tersebut ditujukan kepada seluruh pengelola SPBU yang beroperasi di Kabupaten Polman. Dalam surat itu ditegaskan, apabila ditemukan adanya pelanggaran dalam penyaluran BBM oleh pihak SPBU, maka akan diberikan rekomendasi sanksi sesuai ketentuan yang berlaku. "Jika dalam penyaluran BBM oleh pihak SPBU ditemukan melakukan pelanggaran sebagaimana ketentuan, maka akan direkomendasikan untuk diberikan sanksi berupa pemberhentian distribusi BBM kepada SPBU tersebut hingga rekomendasi penutupan SPBU," tegas Bupati Polman Samsul Mahmud dalam surat dikutip wartawan, Kamis (10/09/2026). Dalam surat edaran tersebut, terdapat sejumlah poin yang wajib dipatuhi pengelola SPBU  terkait pembatasan pembelian BBM jenis Pertalite dan Solar. Untuk kendaraan roda dua atau sepeda motor, pengisian BBM Pertalite dibatasi maksimal Rp35 ribu per kendaraan. Sementara kendaraan roda empat atau mobil dibatasi maksimal Rp200 ribu per kendaraan. Adapun untuk BBM jenis Solar, pembelian maksimal untuk kendaraan Panther dan sejenisnya sebesar Rp200 ribu sekali pengisian. Kendaraan roda empat jenis Hilux dan sejenisnya maksimal Rp250 ribu per kendaraan. Sementara kendaraan roda enam seperti dump truk dan sejenisnya dibatasi maksimal Rp300 ribu per kendaraan, sedangkan kendaraan roda delapan ke atas maksimal Rp400 ribu per kendaraan. "Khusus kendaraan bus angkutan umum (dapat melakukan pengisian) full," terang Samsul. Selain pembatasan pembelian, Pemkab Polman juga mengatur sejumlah ketentuan lain guna mendukung kelancaran distribusi BBM di SPBU. Di antaranya, larangan bagi pengelola SPBU melakukan pengisian BBM secara berulang terhadap kendaraan yang sama dalam waktu tidak wajar. SPBU juga dilarang melayani pengisian BBM menggunakan jeriken atau wadah sejenisnya tanpa dilengkapi surat rekomendasi dari instansi berwenang sesuai aturan yang berlaku. Pengelola SPBU juga diwajibkan memastikan pengisian BBM menggunakan QR Code sesuai dengan nomor pelat kendaraan dan jenis kendaraan. Selain itu, kendaraan dengan tangki modifikasi tidak diperbolehkan melakukan pengisian BBM. "Mengutamakan pengisian BBM pada kendaraan pelayanan umum dan darurat, seperti ambulans, mobil jenazah, kendaraan pemadam kebakaran, kendaraan angkutan sampah, kendaraan pelayanan listrik dengan tetap memperhatikan aturan yang berlaku," pungkas Samsul. (thaya)
Iklan Sponsor728 × 90 px (In-Article)
Telkomsel 5G Sulbar - Jaringan Internet Super Cepat & Kuota Melimpah
admin

Jurnalis dan kontributor redaksi PACEKO.com, berkomitmen menyajikan liputan mendalam, akurat, dan berimbang demi kemajuan Sulawesi Barat dan Indonesia.

Iklan Sponsor728 × 90 px (After-Article)
Pesona Wisata Mandar - Eksplorasi Budaya & Keindahan Bahari Polman