Pastikan Sesuai Aturan, Pemprov – Kejati - BPKP Sulbar Teken MoU Pendampingan Dana Covid-19
Penulis / Redaksi:
admin
Selasa, 12 Mei 2020 19:32 WITA
685 tayangan
2 menit baca
SULBAR,- Pemprov Sulbar bersama Kejaksaan Tinggi dan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Perwakilan Provinsi Sulbar, melakukan penandatangan MoU pendampingan dana penanggulangan dan pencegahan Covid-19 di ruang pertemuan lantai 2 Kantor Gubernur Sulbar, Senin (11/05/20).
Penandatanganan MoU dilakukan, untuk menyamakan persepsi terkait penggunaan dan pengalokasian dana refocusing Covid-19 di Sulbar.
" Saya bersyukur kita tidak termasuk ke dalam daerah yang dievaluasi terkait pengalokasian anggaran penanganan covid-19 oleh pemerintah pusat, " kata Gubernur Sulbar, Ali Baal Masdar.
Ali Baal juga mengatakan, penandatanganan MoU juga dilakukan dalam rangka memastikan langkah-langkah penanganan Covd-19 di Sulbar, berjalan dengan baik, sesuai aturan.
" Oleh karena itu, saya berharap Kejaksaan Tinggi dan BPKP Provinsi Sulbar dapat melakukan pendampingan kepada kami, dan mengawal pelaksanaan penanganan covid-19 di Sulawesi Barat ini," ucap Ali Baal.
Terkait pencegahan Covid-19, Ali Baal berharap kepada seluruh warga, untuk menerapkan pola hidup sehat, serta selalu menjaga kebersihan diri sendiri maupun lingkungan, dan tidak melakukan tindakan yang menimbulkan kepanikan.
Sementara itu, Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Barat, Darmawel Aswar mengatakan, dirinya telah mendapatkan instruksi dari pimpinan pisat untuk melakukan koordinasi dan menetapkan MoU dengan Pemerintah Provinsi.
" Pimpinan kami menginginkan adanya keterikatan antara Pemerintah Provinsi Sulbar dalam hal ini penyedia anggaran, dan BPKP sebagai pengawas," ungkap Darmawel.
Menurut Darmawel, dalam hal ini pihak Kejaksaan akan memberikan pendampingan dan bantuan hukum serta memberikan pertimbangan hukum.
" Saya tidak mengharapkan adanya kesalahan di tengah jalan, yang artinya akan menjadi suatu blunder bagi kami di Kejaksaan, ketika misalnya realokasi sudah ditetapkan dan telah dilakukan pembelian pembelian dan kami baru diminta di pertengahan hal tersebut sangat membahayakan, sesuai dengan perintah jaksa agung bila ada yang mencoba menyalahgunakan maka kami diperintahkan untuk menuntut dan menghukum orang tersebut seberat-beratnya," pungkasnya.
Kegiatan tersebut turut dihadiri, Ketua DPRD Sulbar, Suraidah Suhardi, Kejati Sulbar, Darmawel Aswar, Sekprov Sulbar, Muhammad Idris, Danrem 142/Tatag, Kolonel Firman Dahlan, dan sejumlah pimpinan OPD terkait. (ADVETORIAL)
admin
Jurnalis dan kontributor redaksi PACEKO.com, berkomitmen menyajikan liputan mendalam, akurat, dan berimbang demi kemajuan Sulawesi Barat dan Indonesia.