Nama di KTP Minimal Dua Suku Kata, Tak Pakai Nama 'Nyeleneh',
Penulis / Redaksi:
admin
Rabu, 25 Mei 2022 16:01 WITA
496 tayangan
2 menit baca
JAKARTA - Kementerian Dalam Nageri memengeluarkan aturan baru penulisan nama di KTP (Kartu Tanda Penduduk). Nama minimal dua suku kata dan tidak memakai nama 'nyeleneh' atau nama yang aneh. Diatur pula nama minimal dua suku kata, tidak boleh singkatan, tidak multitafsir, tidak bermakna negatif, dan maksimal 60 huruf. Aturan baru itu sesuai Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 73 Tahun 2022, berlaku bagi warga yang akan mencatatkan dokumen kependudukan.
Dikutip dari CNN Indonesia (23/5/2022), Dirjen Dukcapil (Direktur Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil) Kemendagri, Zudan Arif Fakhrullah menyebut alasan peraturan baru nama di KTP lantaran ada penduduk yang menamai anaknya dengan kata-kata asusila. Seperti Vagina dan Penis.
"Banyak nama yang bertentangan dengan norma kesusilaan, contoh Pantat, Aurel Pagina, Penis Lambe. Ada juga nama yang merendahkan diri sendiri dan bisa menjadi bahan perundungan. Contoh nama Erdawaty Jablay Manula, Lonte, Ereksi Biantama," kata Zudan melalui keterangan tertulis, Senin 23/5.
Dikatakan, ada pula beberapa nama yang terlalu panjang, seperti Emeralda Insani Singgasana Pelangi Jelita Dialiran Sungai Pasadena. Ada pula nama yang menyerupai jabatan publik, seperti Bapak Presiden, Bupati, dan Walikota.
Zudan menjelaskan, aturan baru nama di KTP ditujukan untuk memudahkan pelayanan publik. Hal itu merujuk pada pembatasan jumlah huruf di sejumlah dokumen, seperti e-KTP (KTP Elektronik) yang membatasi 30 karakter. Aturan baru juga dibuat untuk melindungi anak. Nama yang berkonotasi negatif akan menjadi beban orang seumur hidup.
"Ada nama yang bermakna negatif, bertentangan dengan norma agama, kesopanan dan kesusilaan, akan menjadi beban pikiran terhadap perkembangan anak sampai ia dewasa, bahkan sampai berketurunan," ujarnya.
Dirjen Dukcapil menyampaikan aturan baru tersebut bersifat imbauan. Namun, petugas kependudukan dan pencatatan sipil diminta untuk terus menyosialisasikan, agar masyarakat mencatatkan namanya sesuai aturan. "Pejabat atau petugas yang tetap mencatatkan nama tidak sesuai aturan akan diberikan sanksi administratif berupa teguran tertulis dari menteri melalui Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil," tegasnya, mengingatkan. (emd)
admin
Jurnalis dan kontributor redaksi PACEKO.com, berkomitmen menyajikan liputan mendalam, akurat, dan berimbang demi kemajuan Sulawesi Barat dan Indonesia.