Lima Desa Terima Penghargaan Desa Antikorupsi Saat Hari Jadi ke-22 Sulbar
Penulis / Redaksi:
admin
Rabu, 21 Oktober 2026 20:36 WITA
38 tayangan
3 menit baca
MAMUJU,- Lima desa menerima penghargaan nati anti korupsi saat peringatan Hari Jadi ke-22 Provinsi Sulawesi Barat (Sulbar). Penghargaan diberikan sebagai bentuk apresiasi atas komitmen pemerintah desa dalam membangun tata kelola pemerintahan desa yang transparan, akuntabel, dan berintegritas, sekaligus mendukung gerakan pencegahan korupsi di tingkat desa.
Penghargaan diserahkan langsung Gubernur Sulbar, Suhardi Duka di Kompleks Perkantoran Gubernur Sulbar, Selasa (22/09). Penyerahan penghargaan tersebut menjadi salah satu rangkaian utama peringatan Hari Jadi ke-22 Sulbar yang mengusung tema “Mengabdi dan Berkarya Bersama Menuju Sulbar Maju dan Sejahtera.”
Lima desa yang menerima penghargaan tersebut masing-masing Desa Tarailu Kabupaten Mamuju, Desa Malei Kabupaten Pasangkayu, Desa Lalatedzong Kabupaten Majene, Desa Salupangkang Kabupaten Mamuju Tengah, dan Desa Batulaya Kabupaten Polewali Mandar.
Pemberian penghargaan tersebut merupakan tindak lanjut dari pelaksanaan Monitoring dan Evaluasi Penilaian Perluasan Percontohan Desa Antikorupsi Tahun 2025 yang dilaksanakan oleh Direktorat Pembinaan Peran Serta Masyarakat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Republik Indonesia.
Inspektur Daerah Provinsi Sulbar, M. Natsir, menyampaikan bahwa penghargaan tersebut tidak hanya menjadi bentuk apresiasi, tetapi juga menjadi motivasi bagi pemerintah desa untuk terus memperkuat pencegahan korupsi dan meningkatkan kualitas tata kelola pemerintahan desa.
“Penghargaan Desa Antikorupsi ini merupakan bentuk apresiasi atas komitmen dan upaya pemerintah desa dalam membangun tata kelola yang transparan, akuntabel, dan berintegritas. Kami berharap penghargaan ini menjadi motivasi untuk mempertahankan sekaligus meningkatkan praktik-praktik baik dalam pencegahan korupsi di tingkat desa,” ujar Natsir dalam keterangannya, Selasa (22/09/2026).
Menurutnya, penguatan tata kelola pemerintahan desa perlu dilakukan secara berkelanjutan melalui peningkatan transparansi, akuntabilitas, partisipasi masyarakat, serta pengelolaan anggaran desa yang sesuai dengan ketentuan.
“Desa memiliki peran strategis dalam mewujudkan pemerintahan yang bersih karena pelayanan dan pembangunan bersentuhan langsung dengan masyarakat. Karena itu, nilai-nilai antikorupsi harus menjadi bagian dari budaya kerja dan tata kelola pemerintahan desa,” ujarnya.
Sementara Gubernur Sulbar Suhardi Duka menegaskan bahwa tema “Mengabdi dan Berkarya Bersama Menuju Sulbar Maju dan Sejahtera” tidak boleh berhenti sebagai slogan, tetapi harus menjadi arah kerja pemerintah dalam memastikan setiap kebijakan dan anggaran memberikan manfaat yang dapat diukur bagi masyarakat.
“Mengabdi berarti menempatkan kepentingan rakyat di atas kepentingan pribadi dan kelompok. Bagi saya, mengabdi berarti menggunakan kewenangan untuk menyelesaikan masalah rakyat,” tegas Suhardi.
Pemberian penghargaan Desa Antikorupsi pada momentum Hari Jadi ke-22 Sulbar diharapkan semakin memperkuat komitmen bersama antara pemerintah daerah, pemerintah desa, masyarakat, dan seluruh pemangku kepentingan dalam membangun pemerintahan yang bersih, transparan, akuntabel, dan berintegritas.
Upaya tersebut sejalan dengan komitmen Pemprov Sulbar dalam memperkuat tata kelola pemerintahan yang baik dan akuntabel serta mendorong terwujudnya Sulbar Zero Corruption. (rls)
admin
Jurnalis dan kontributor redaksi PACEKO.com, berkomitmen menyajikan liputan mendalam, akurat, dan berimbang demi kemajuan Sulawesi Barat dan Indonesia.
