Jumat, 6 November 2026 • 00:00:00 WITA
BREAKING NEWS
PACEKO.com
Menu Navigasi

Legal Standing Tak Terpenuhi, Sidang Sengketa Informasi LSM Merdeka Manakarra-BP3KP Ditunda

Penulis / Redaksi: admin
Kamis, 13 Agustus 2026 19:49 WITA 199 tayangan 2 menit baca
Legal Standing Tak Terpenuhi, Sidang Sengketa Informasi LSM Merdeka Manakarra-BP3KP Ditunda
Foto ilustrasi / Dokumentasi Sosial - PACEKO.com PACEKO
Bagikan: Disalin!
MAMUJU,- Sidang penyelesaian sengketa informasi antara LSM Merdeka Manakarra dengan Balai Pelaksana Penyediaan Perumahan dan Kawasan Permukiman (BP3KP) Wilayah II Satker Sulawesi Barat (Sulbar) ditunda. Penundaan dilakukan karena legal standing utusan yang mewakili termohon BP3KP tidak terpenuhi. Sidang berlangsung di Kantor Komisi Informasi Provinsi Sulawesi Barat, Gedung Merah Putih, Kompleks Kantor Gubernur Sulbar, Mamuju, Kamis (13/08). Sidang sedianya mengagendakan pemeriksaan awal atas sengketa informasi yang diajukan LSM Merdeka Manakarra sebagai pemohon. Dalam sidang tersebut, pemohon hadir langsung melalui Ketua LSM Merdeka Manakarra, Andika Putra. Sementara termohon BP3KP diwakili dua staf Satker BP3KP, salah satunya Laharudi. Namun, majelis komisioner menilai perwakilan termohon belum memenuhi legal standing untuk mewakili pimpinan badan publik. Sesuai ketentuan Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2013 tentang Pedoman Penyelesaian Sengketa Informasi Publik. Perwakilan tersebut hanya menunjukkan kartu tanda penduduk (KTP) dan tidak membawa surat kuasa khusus dari pimpinan badan publik. Surat kuasa khusus diperlukan sebagai dasar bagi pihak yang ditunjuk untuk mewakili pimpinan badan publik atau prinsipal dalam persidangan. "Sidang pemeriksaan awal sengketa antara pemohon LSM Merdeka Manakarra dengan termohon BP3KP Sulawesi II Satker Sulawesi Barat ditunda karena legal standing pihak yang mewakili termohon tidak terpenuhi," jelas Ketua Majelis Komisioner, Masram dalam keterangan yang diterima wartawan, Kamis (13/08/2026). Sengketa tersebut bermula dari permohonan informasi yang diajukan LSM Merdeka Manakarra kepada Komisi Informasi Provinsi Sulawesi Barat. Pemohon meminta belasan item informasi publik kepada BP3KP terkait pelaksanaan program Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) Tahun 2025 di Sulawesi Barat. Setelah sidang ditunda, Ketua majelis didampingi dua anggota majelis M Danial dan Arman Jaya, menjadwalkan kembali pemeriksaan awal sengketa informasi tersebut pada 19 Agustus 2026. (rls)
Iklan Sponsor728 × 90 px (In-Article)
Telkomsel 5G Sulbar - Jaringan Internet Super Cepat & Kuota Melimpah
admin

Jurnalis dan kontributor redaksi PACEKO.com, berkomitmen menyajikan liputan mendalam, akurat, dan berimbang demi kemajuan Sulawesi Barat dan Indonesia.

Iklan Sponsor728 × 90 px (After-Article)
Pesona Wisata Mandar - Eksplorasi Budaya & Keindahan Bahari Polman