Kamis, 5 November 2026 • 00:00:00 WITA
BREAKING NEWS
PACEKO.com
Menu Navigasi

KPU Polman Akan Rekrut 9.534 KPPS, Proses Pendaftaran Berlangsung 10 Hari

Penulis / Redaksi: admin
Rabu, 13 Desember 2023 20:21 WITA 1,158 tayangan 2 menit baca
KPU Polman Akan Rekrut 9.534 KPPS, Proses Pendaftaran Berlangsung 10 Hari
Foto ilustrasi / Dokumentasi Sosial - PACEKO.com PACEKO
Bagikan: Disalin!
POLEWALI MANDAR,- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Polewali Mandar (Polman) resmi membuka perekrutan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) untuk pemilihan umum (Pemilu) 2024 mendatang.  9.534 KPPS akan direkrut untuk ditempatkan pada 1.362 lokasi TPS yang tersebar pada 16 kecamatan di daerah ini. Komisioner KPU Polman Munawir Arifin mengungkapkan, pengalaman menjadi penyelenggara mendapat pertimbangan utama. "Pertimbangan lainnya yang diutamakan juga setidaknya memiliki kemampuan mengoprasikan teknologi," kata Munawir Arifin kepada wartawan. Perekrutan KPPS berlangsung selama 10 hari dimulai Senin (11/12/2023) hingga Rabu (20/12/2023). Calon anggota KPPS wajib melengkapi sembilan persyaratan yang telah ditentukan seperti berusia paling rendah 17 tahun. Panitia Pemungutan Suara (PPS) yang berada di desa atau kelurahan melayani perekrutan KPPS. Para anggota KPPS ini diharapkan mampu menggunakan teknologi sederhana seperti telepon genggam (smartphone). Lantaran kedepannya sistem pemungutan dan penghitungan dapat menggunakan aplikasi Sistem Informasi Rekapitulasi Suara (Sirekap). "Kedepannya nanti kemungkinan sistem pemungutan dan penghitungan dapat menggunakan aplikasi ini," ungkap Munawir. Untuk diketahui, KPPS merupakan kelompok yang melaksanakan pemungutan suara di tempat pemungutan suara (TPS). Setiap satu lokasi TPS akan diisi oleh tujuh orang anggota KPPS termasuk bagian pengamanan. Masa kerja KPPS hanya satu bulan. Honorarium untuk ketua Rp 1.200.000 per orang. Sementara untuk setiap anggota mendapat Rp 1.100.000 per orang, dan pengamanan Rp 700 ribu per orang. Batas usai maksimal anggota KPPS ialah 55 tahun dan bisa mendaftar pada usia 17 tahun. Sejumlah berkas harus dipersiapkan untuk mendaftar KPPS, diserahkan di PPS setempat. Berkas persyaratan harus disiapkan dalam dua rangkap untuk disampaikan secara fisik. Satu rangkap diserahkan kepada PPS dan satu rangkap salinan sebagai arsip calon anggota KPPS. Kelengkapan dokumen persyaratan KPPS dalam bentuk fisik dikonversi menjadi bentuk digital dengan cara dipindai atau difoto, kemudian disampaikan kepada KPU Kabupaten melalui PPS untuk diunggah ke SIAKBA. Adapun berkas yang dipersiapkan untuk mendaftar KPPS Pemilu 2024 ialah sebagai berikut: - Surat Pendaftaran; - Daftar Riwayat Hidup; - Fotokopi KTP Elektronik; - Fotokopi Ijazah sekolah menengah atas/sederajat atau ijazah terakhir; - Pas Foto; -Surat Pernyataan; dan - Surat Keterangan.(*)
Iklan Sponsor728 × 90 px (In-Article)
Telkomsel 5G Sulbar - Jaringan Internet Super Cepat & Kuota Melimpah
admin

Jurnalis dan kontributor redaksi PACEKO.com, berkomitmen menyajikan liputan mendalam, akurat, dan berimbang demi kemajuan Sulawesi Barat dan Indonesia.

Iklan Sponsor728 × 90 px (After-Article)
Pesona Wisata Mandar - Eksplorasi Budaya & Keindahan Bahari Polman