KominfoSS Sulbar Siap Kawal Implementasi PP Tunas
Penulis / Redaksi:
admin
Sabtu, 4 April 2026 12:22 WITA
90 tayangan
2 menit baca
MAMUJU,- Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulawesi Barat (Sulbar) berkomitmen mengawal implementasi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak (PP Tunas). PP ini mengatur pembatasan penggunaan media sosial bagi anak di bawah 16 tahun yang resmi berjalan efektif sejak 28 Maret 2026.
Kepala Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik dan Persandian (Diskominfo) Sulbar, Muhammad Ridwan Djafar mengungkap, Pemprov Sulbar telah mengeluarkan kebijakan pembatasan penggunaan telepon seluler (handphone) di lingkungan satuan pendidikan jenjang SMA, SMK, dan SLB, baik negeri maupun swasta.
Tujuannya menciptakan suasana belajar yang kondusif serta membentuk karakter peserta didik yang bijak dalam memanfaatkan teknologi digital.
"Regulasi ini menjadi pijakan baru dalam mengatur aktivitas digital anak, termasuk pembatasan usia pengguna media sosial," kata Ridwan Djafar dalam keterangannya, Senin (30/03/2026)
Menurut Ridwan, kehadiran PP Tunas bukan sekadar aturan tetapi bentuk nyata keberpihakan negara terhadap keamanan generasi muda di dunia maya. Dia menegaskan komitmennya untuk mengawal PP tersebut agar ruang digital lebih aman bagi generasi muda.
“Kehadiran PP Tunas bukan sekadar aturan, tetapi bentuk nyata keberpihakan negara terhadap keamanan generasi muda di dunia maya,” ujarnya.
Ridwan menjelaskan, pemerintah pusat sebelumnya telah memberikan masa transisi selama satu tahun bagi para penyelenggara sistem elektronik (PSE) untuk menyesuaikan sistem dan kebijakan mereka. Kini, seluruh ketentuan dalam PP tersebut bersama regulasi turunannya mulai diberlakukan penuh.
Diakui Ridwan, Pemprov Sulbar akan memperkuat pengawasan di daerah serta mendorong literasi digital masyarakat. Dia menekankan, tidak ada ruang kompromi bagi platform yang mengabaikan aturan.
Sanksi administratif hingga pembatasan akses layanan bisa menjadi konsekuensi bagi pelanggar.
"Dengan implementasi PP Tunas, ekosistem digital di daerah semakin sehat dan ramah anak, sekaligus mendukung tumbuhnya generasi yang cerdas dan terlindungi di era digital," pungkasnya. (Rls)
admin
Jurnalis dan kontributor redaksi PACEKO.com, berkomitmen menyajikan liputan mendalam, akurat, dan berimbang demi kemajuan Sulawesi Barat dan Indonesia.
