Jumat, 6 November 2026 • 00:00:00 WITA
BREAKING NEWS
PACEKO.com
Menu Navigasi

KI Sulbar Putus Tidak Terima Permohonan Sengketa LSM Merdeka Manakarra ke PT Taspen Mamuju

Penulis / Redaksi: admin
Rabu, 20 Agustus 2025 17:16 WITA 251 tayangan 3 menit baca
KI Sulbar Putus Tidak Terima Permohonan Sengketa LSM Merdeka Manakarra ke PT Taspen Mamuju
Foto ilustrasi / Dokumentasi Pemerintahan - PACEKO.com PACEKO
Bagikan: Disalin!
MAMUJU,- Komisi Informasi (KI) Sulawesi Barat (Sulbar) memutus tidak menerima permohonan sengketa informasi publik yang diajukan LSM Merdeka Manakarra Mamuju terhadap PT Taspen Cabang Mamuju. Putusan dibacakan dalam sidang majelis komisioner KI di kantor Dinas Kominfo, Kompleks Kantor Gubernur Sulbar, Selasa (19/08). Komisioner KI Masram bertindak sebagai Ketua Majelis, didampingi anggota majelis Muhammad Ikbal dan Firdaus Abdullah. Hadir dalam sidang Ketua LSM Merdeka Manakarra, Andika Putra sebagai Pemohon. Pihak Termohon PT Taspen diwakili Muhammad Nur Alam dan Suyatno. "Menyatakan tidak dapat menerima permohonan Pemohon," jelas Ketua Majelis Komisioner mengetukkan palu putusan. Putusan sengketa informasi publik tersebut dibacakan secara bergantian oleh ketua dan anggota majelis komisioner. Dalam putusannya, diuraikan bahwa informasi yang diminta Pemohon merupakan informasi terbuka untuk umum yang wajib diumumkan secara berkala. Dari sisi kewenangan, KI Sulbar memiliki kewenangan obsolut untuk menerima, memeriksa, dan memutus sengketa tersebut. Namun demikian, KI Sulbar tidak memiliki kewenangan relatif untuk menerima, memeriksa, dan memutus permohonan a quo. "Informasi yang dimohonkan Pemohon merupakan informasi terbuka yang wajib diumumkan secara berkala. Dari sisi kewenangan, KI Sulbar memiliki kewenangan obsolut untuk menerima, memeriksa dan memutus permohonan penyelesaian sengketa tersebut. Namun demikian, tidak memiliki kewenangan relatif untuk menerima, memeriksa dan memutus permohonan tersebut," jelasnya. Dijelaskan, bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 27 ayat (3)UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, pada pokoknya menyebut kewenangan KI Provinsi meliputi penyelesaian sengketa yang menyangkut badan publik tingkat provinsi yang bersangkutan. Sedangkan Pasal 6 ayat (2) Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2013 tentang Prosedur Penyelesaian Sengketa Informasi Publik, bahwa yang dimaksud Badan Publik Provinsi adalah badan publik yang lingkup kerjanya mencakup provinsi setempat atau lembaga tingkat provinsi dari suatu lembaga yang bersifat hirarkis. Majelis komisioner menguraikan, bahwa atasan langsung PPID (Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi) Kantor PT Taspen Cabang Mamuju adalah Direktur Utama PT Taspen (Persero), sehingga dengan demikian Termohon tidak termasuk kategori badan publik provinsi, melainkan badan publik tingkat pusat. "Berdasarkan pertimbangan tersebut, majelis berpendapat bahwa KI Provinsi Sulbar tidak memiliki kewenangan relatif untuk menerima, memeriksa, dan memutus sengketa a quo," terangnya. Untuk diketahui, Pemohon LSM Merdeka Manakarra pada  15 Oktober 2024 meminta kepada PT Taspen Cabang Mamuju salinan dokumen. Berupa RAB Pembangunan Kantor PT Taspen Cabang Mamuju, kontrak pekerjaan pembangunan kantor PT Taspen, hasil uji lab mineral pembangunan kantor PT Taspen, dan K3 pembangunan kantor PT Taspen. Sempat dilakukan upaya mediasi antara Pemohon dengan Termohon untuk penyelesaikan sengketa tersebut. Namun gagal. Kemudian dilanjutkan pembuktian dalam sidang  ajudikasi nonlitigasi yang dilakukan secara hybrid karena PT Taspen diwakili beberapa pejabat kantor pusat. Pihak Pemohon dihadiri langsung Ketua LSM Merdeka Manakarra Mamuju, Andika Putra. Pihak Termohon diwakili tujuh orang pejabatnya. Antara lain Pudiastuti Citra Adi, Legal Division Head PT Taspen (Persero), Tri Kuntarto (Ligitation and Advisory Officer), Rachmat Adianto (Senior Ligitation and Advisory Officer), Aprinsya Paska Marusaha Panjaitan (Senior Ligitation and Advisory Officer). (rls)
Iklan Sponsor728 × 90 px (In-Article)
Telkomsel 5G Sulbar - Jaringan Internet Super Cepat & Kuota Melimpah
admin

Jurnalis dan kontributor redaksi PACEKO.com, berkomitmen menyajikan liputan mendalam, akurat, dan berimbang demi kemajuan Sulawesi Barat dan Indonesia.

Iklan Sponsor728 × 90 px (After-Article)
Pesona Wisata Mandar - Eksplorasi Budaya & Keindahan Bahari Polman