Kamis, 5 November 2026 • 00:00:00 WITA
BREAKING NEWS
PACEKO.com
Menu Navigasi

KI Sulbar Kunker ke DPRD Pasangkayu Monitoring Pelaksanaan UU Keterbukaan Informasi Publik

Penulis / Redaksi: admin
Sabtu, 11 Februari 2023 14:13 WITA 366 tayangan 2 menit baca
KI Sulbar Kunker ke DPRD Pasangkayu Monitoring Pelaksanaan UU Keterbukaan Informasi Publik
Foto ilustrasi / Dokumentasi Pemerintahan - PACEKO.com PACEKO
Bagikan: Disalin!
PASANGKAYU,- Komisi Informasi (KI) Sulawesi Barat (Sulbar) melakukan kunjungan kerja (kunker) ke DPRD Pasangkayu. Kunjungan tersebut dalam rangka sosialisasi dan monitoring pelaksanaan Undang-Undang Nomor 14 tahun 2008 tentang keterbukaan Informasi Publik. “ Kami sudah beberapa kali melakukan kunjungan ke Pasangkayu dengan tujuan melakukan deseminasi mengenai keterbukaan informasi publik kepada Bupati, Wakil Bupati dan Sekda agar setiap badan publik yang ada dalam lingkup pemerintah daerah Pasangkayu dapat memahami tentang pentingnya keterbukaan informasi publik. Juga ke dinas Kominfo kabupaten untuk mengetahui tentang keberadaan pejabat pengelola informasi dan dokumentasi (PPID) utama di sana” kata Ketua KI Sulbar Andi Fachriady Kusno dalam keterangannya yang diterima wartawan, Sabtu (11/02/2023). Kunker KI Sulbar ke DPRD Pasangkayu berlangsung Kamis (09/02). Kegiatan ini diikuti juga para Komisoner KI lain. Diantaranya Hj. Asia Rahim (Wakil ketua), H. Bakhtiar Ahmad (Koord. Bid. Monitoring Evaluasi), Dulhaj Muchtar Mahmud (Koord. Bid. Penyelesaian Sengketa Informasi) dan Andi Ishaq Abdullah (Koord. Bid. Advokasi, Sosialisasi dan Edukasi Koord. Bid. Advokasi, Sosialisasi dan Edukasi), serta beberapa staf dari Bidang Penyelesaian Sengketa Informasi Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik dan Persandian Provinsi Sulawesi Barat. Andi Fachriady Kusno juga menambahkan, kunjungannya kali ini juga dalam rangka memberikan penjelasan terkait fungsi dan tugas KI. “Baru kali ini, kami ke DPRD Pasangkayu dalam rangka menyampaikan mengenai fungsi dan tugas kami sesuai perundang-undangan yang ada,“ ungkapnya. Sementara anggota KI Sulbar Andi Ishak Abdullah mengaku sengaja mengunjungi DPRD Pasangkayu, agar pihak legislative mengetahui bahwa KI Sulbar telah memutuskan beberapa sengketa informasi, dimana pihak termohonna adalah badan publik yang berasal dari OPD di Kabupaten Pasangkayu. Dia juga mengungkapkan jika ada salah satu OPD di Kabupaten Pasangkayu, yang enggan menjalankan putusan KI Sulbar, hingga akhirnya berlanjut ke tingkat PTUN. “Jika pihak Termohon masih enggan mematuhi putusan PTUN, maka pihak Pemohon kemungkinan akan membawa kasus tersebut dan melaporkan pihak termohon ke Kepolisian sebagai tindakan pidana yang dengan sengaja mengabaikan perintah undang-undang. Sangat penting dipahami hal ini oleh para pimpinan OPD sebagai badan publik,”pungkas Andi Ishaq. Pada kesempatan itu, Ketua DPRD Pasangkayu Hj. Alwiaty, SH menyambut baik kunjungan KI Sulbar. Diakui, keberadaan KI Sulbar sangat membantu tugas anggota dewan dalam melakukan pengawasan. “Peran dan tugas dari KI sangat membantu juga kerja-kerja anggota dewan yang senantiasa melakukan pengawasan terhadap pembangunan yang dilakukan pemerintah daerah lewat program kerja dari setiap OPD. Ini merupakan hal yang sangat kami dukung dalam mewujudkan sistem pemerintahan yang baik dan bersih kedepan,“pungkasnya. (rls/thaya)    
Iklan Sponsor728 × 90 px (In-Article)
Telkomsel 5G Sulbar - Jaringan Internet Super Cepat & Kuota Melimpah
admin

Jurnalis dan kontributor redaksi PACEKO.com, berkomitmen menyajikan liputan mendalam, akurat, dan berimbang demi kemajuan Sulawesi Barat dan Indonesia.

Iklan Sponsor728 × 90 px (After-Article)
Pesona Wisata Mandar - Eksplorasi Budaya & Keindahan Bahari Polman