Ketua DPRD Polman Nyatakan Sikap Dukung Pengesahan UU Perampasan Aset
Penulis / Redaksi:
admin
Jumat, 28 Agustus 2026 20:10 WITA
117 tayangan
2 menit baca
POLEWALI MANDAR,– Ketua DPRD Kabupaten Polewali Mandar (Polman), Sulawesi Barat (Sulbar), Fahry Fadly menyatakan dukungannya terhadap pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset. Dia bahkan siap membuat rekomendasi dukungan untuk disampaikan kepada DPR RI.
Hal itu disampaikan Fahry saat menerima audiensi massa aksi Aliansi Serikat Mahasiswa dan Rakyat (Semarak) di Kantor DPRD Polman, Kamis (27/08). Dalam audiensi tersebut, massa Semarak Polman menyampaikan sejumlah tuntutan, salah satunya meminta DPRD Polman ikut mendorong pemerintah dan DPR RI agar RUU Perampasan Aset segera disahkan.
“Kita siap dan sangat mendukung agar rancangan undang-undang perampasan aset segera disahkan, kami siap membuat semacam rekomendasi dukungan untuk di kirim ke pusat, minggu depan saya bawa ke Jakarta,” kata Fahry Fadly saat audiensi berlangsung, Kamis (27/08/2026)
Sebagai wakil rakyat di daerah, Fahry menyatakan kesiapannya membawa rekomendasi dukungan tersebut ke DPR RI. Dia menyebut, 40 anggota DPRD Polman memiliki jalur partai masing-masing yang dapat digunakan untuk menyampaikan rekomendasi dukungan tersebut ke DPR RI.
Fahry juga berjanji segera menindaklanjuti aspirasi yang disampaikan Semarak Polman dengan melakukan konsolidasi bersama seluruh anggota DPRD Polman.
“Kami akan konsolidasi bersama 40 anggota DPRD Polman, untuk memberikan tanda tangan persetujuan mendukung secara penuh, rancangan undang-undang perampasan aset segerah disahkan,” tandasnya.
Sementara Jenderal Lapangan Aksi Semarak Polman, Nasrul, mengatakan tuntutan terkait RUU Perampasan Aset merupakan salah satu dari tiga isu utama yang telah lama diperjuangkan.
“Satu diantaranya ialah rancangan undang-undang perampasan aset, kami minta agar segera disahkan,” kata Nasrul saat menyampaikan orasi.
Menurut Nasrul, RUU Perampasan Aset perlu segera disahkan agar memberikan efek jera terhadap para pelaku korupsi.
Dia menilai korupsi bukan sekadar kejahatan individu, tetapi juga kejahatan terhadap hak-hak rakyat dan masa depan bangsa.
“Setiap anggaran yang dikorupsi berarti ada hak rakyat yang dirampas, jalan yang tidak dibangun, sekolah yang tidak layak, pelayanan kesehatan yang terbengkalai,” ungkapnya.
Nasrul menegaskan, pemberantasan korupsi tidak boleh berhenti pada penangkapan dan pemenjaraan pelaku. Menurutnya, apabila harta hasil kejahatan masih dapat dinikmati, maka kejahatan tersebut belum sepenuhnya dikalahkan.
Aliansi Semarak Polman juga menyatakan sikap menolak jika RUU Perampasan Aset kembali hanya menjadi janji politik yang terus diperdebatkan tanpa kepastian pengesahan. (run/thaya)
admin
Jurnalis dan kontributor redaksi PACEKO.com, berkomitmen menyajikan liputan mendalam, akurat, dan berimbang demi kemajuan Sulawesi Barat dan Indonesia.
