Kantor Satpol PP Mamasa Disegel Tenaga Honorer
Penulis / Redaksi:
admin
Jumat, 15 September 2023 15:20 WITA
176 tayangan
2 menit baca
MAMASA,- Sebanyak 187 anggota Satpol PP yang masih berstatus tenaga honorer di Kabupaten Mamasa, Sulawesi Barat, menggelar aksi unjuk rasa dengan menyegel kantor mereka. Aksi dilakukan lantaran sudah sembilan bulan lamanya para tenaga honorer ini belum menerima gaji yang merupakan hak mereka.
“Kami menuntut hak kami (gaji) yang belum terbayarkan selama sembilan bulan,” kata Koordinator aksi, Andi Reski kepada wartawan, Jumat (15/09/2023).
Berdasarkan pantauan wartawan, Jumat (15/09), aksi penyegelan dilakukan dengan cara menutup pintu masuk kantor Satpol PP lalu diberi kain putih bertuliskan “Segera Bayarkan Hak Kami Tahun 2022 Sampai Sekarang”.
Aksi penyegelan mengakibatkan aktivitas di kantor Satpol PP menjadi lumpuh.
Reski menuturkan, gaji yang diberikan pemerintah setempat kepada setiap anggota Satpol PP dengan status honorer sebesar Rp 500.000 per bulan. Total gaji yang belum diterima selama 9 bulan sebanyak Rp 4.500.000.
“Gaji kami untuk triwulan ketiga tahun 2022 dari Oktober hingga Desember belum terbayarkan. Juga gaji dari April sampai September tahun 2023,” bebernya.
Reski mengungkapkan, pihaknya telah mengkoordinasikan masalah ini ke Badan Pengelola Keuangan Daerah setempat. Meski sudah dijanjikan jika gaji mereka untuk triwulan tiga tahun 2022 akan segera dibayarkan, Reski mengaku aksi unjuk rasa akan terus dilakukan hingga gaji mereka diterima.
“Mereka sudah merespon aksi kami dan yang saya dengar akan dibayarkan (honor) untuk triwulan ke 3 (tahun 2022). Namun kami tidak akan berhenti melakukan aksi unjuk rasa sampai hak kami dibayarkan dan berada di tangan kami masing-masing mulai dari triwulan ketiga tahun 2022 dan triwulan kedua tahun 2023," tegasnya.
Dalam aksinya, para tenaga honorer ini juga meminta Kepala Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Kabupaten Mamasa memperjelas status mereka, apakah akan diangkat menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) atau Pegawai Negeri Sipil (PNS).
"Kami menuntut BKPP agar memperjelas status kami apakah akan diangkat menjadi PPPK atau di PNS kan. Kami menunggu dibukakan formasi khusus Satpol PP,” pungkas Reski. (adi/thaya)
admin
Jurnalis dan kontributor redaksi PACEKO.com, berkomitmen menyajikan liputan mendalam, akurat, dan berimbang demi kemajuan Sulawesi Barat dan Indonesia.