Kades Sumarrang Polman Jalani Sidang Perdana di PN Polewali usai Diduga Lakukan Pelanggaran Pidana Pemilu
Penulis / Redaksi:
admin
Selasa, 5 Maret 2024 17:50 WITA
1,323 tayangan
2 menit baca
POLEWALI MANDAR,- Kepala Desa Sumarrang Sudirman menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri (PN) Kabupaten Polewali Mandar (Polman), Sulawesi Barat. Dia didudukkan sebagai terdakwa usai terjerat pelanggaran pidana Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 saat tahapan kampanye.
Pantauan wartawan di ruang sidang PA Polewali, Selasa (05/03), terdakwa tampak mengenakan jacket berwarna hitam. Dia hadir seorang diri lantaran tidak menyewa pengacara untuk mendampingi.
Sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan itu berlangsung selama hampir 10 menit.
"Sidang pelanggaran pemilu berbeda dengan sidang pidana lainnya, hanya tujuh hari saja baru masuk pembacaan vonis," kata JPU Kejari Polman, Juanda M Akbar.
Setelah pembacaan dakwaan, terdakwa sempat dipersilahkan untuk menanggapi dakwaan JPU. Namun terdakawa tidak mengajukan eksepsi sehingga sidang cepat selesai.
"Isi dakwaan secara umum, yakni kami kenakan undang-undang pemilu, kepala desa terlibat tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu calon legislatif DPRD Provinsi," ungkap Juanda.
Saat dikonfirmasi usai mengikuti sidang, Sudirman baru membantah jika dirinya dianggap memfasilitasi salah satu caleg (calon anggota legislatif) ke rumahnya untuk berkampanye.
"Hanya komunikasi, minta tolong untuk menghadiri salah satu pejabat, hanya itu yang saya tau pada saat itu," ungkap Sudirman.
Dia menyebut pertemuan di rumahnya itu merupakan agenda untuk membahas tenaga pendidik di Desa Sumarrang, Kecamatan Campalagian.
"Sebenarnya saya hanya memberikan pemahaman kepada masyarakat, hindari yang namanya money politik," kilah Sudirman.
Rencananya, sidang lanjutan dengan agenda pembutikan akan dilangsungkan pada Rabu (06/03) besok. Sidang tindak pidana pemilu ini diagendakan berlangsung selama tujuh hari kerja.
Sidang perdana yang mendudukkan Sudirman selaku terdakwa, dihadiri salah satu komisioner Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Polman, divisi penanganan pelanggaran, Usman. (thaya)
admin
Jurnalis dan kontributor redaksi PACEKO.com, berkomitmen menyajikan liputan mendalam, akurat, dan berimbang demi kemajuan Sulawesi Barat dan Indonesia.
