Jaga Stabilitas dan Keamanan Wilayah, Menimipas Kukuhkan Satgas Patroli di Bali
Penulis / Redaksi:
admin
Selasa, 5 Agustus 2025 17:25 WITA
160 tayangan
3 menit baca
BALI - Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Menimipas) Republik Indonesia (RI) Agus Andrianto, mengukuhkan Satuan Tugas (Satgas) Patroli Imigrasi di wilayah Bali. Tujuannya, untuk memastikan stabilitas dan keamanan di Bali sebagai salah satu destinasi wisata utama Indonesia.
“Pembentukan Satgas Patroli Keimigrasian ini merupakan tindak lanjut dari arahan Presiden untuk memastikan stabilitas dan keamanan di Bali sebagai salah satu destinasi wisata utama Indonesia,” kata Menimipas, Agus dalam keterangannya, Selasa (05/08/2025).
Upacara pengukuhan Satgas berlangsung di Pelabuhan Benoa, Denpasar, Bali, Selasa (05/08). Disaksikan langsung oleh Gubernur Bali, Ketua DPRD Provinsi Bali,Kapolda Bali, Pangdam IX/Udayana, Kepala Kejaksaan Tinggi Bali, dan sejumlah kepala instansi vertikal serta dinas tingkat provinsi di Bali.
Lebih lanjut Agus menjelaskan, bahwa Satgas Patroli dibentuk agar bisa memberikan quick response apabila terjadi pelanggaran; menekan pelanggaran peraturan oleh orang asing di Bali; serta untuk menghadirkan rasa aman kepada masyarakat.
Agar berjalan efektif, Satgas akan melibatkan 100 orang petugas Imigrasi yang dilengkapi dengan rompi pengaman dan body camera (bodycam).
Petugas akan berpatroli dengan menggunakan motor atau mobil patroli imigrasi, di 10 titik lokasi strategis yang berada di wilayah kerja Kantor Imigrasi Ngurah Rai dan Denpasar. Diantranya Kuta Utara (Canggu); Seminyak, Kerobokan; Pelabuhan Matahari Terbit dan Benoa; Pecatu (Uluwatu, Bingin); Pantai Mertasari; Kecamatan Kuta dan Gianyar (Ubud); serta Nusa Dua, Jimbaran.
Sementara pelaksana tugas Direktur Jenderal (Plt. Dirjen) Imigrasi Yuldi Yusman menuturkan, Dantim dan petugas Patroli akan berpatroli pada rute yang telah ditentukan.
“Terutama di area rawan pelanggaran keimigrasian atau daerah di mana kegiatan WNA terkonsentrasi. Jadwal pergerakan patroli dilakukan secara berkala dan acak untuk menghindari pola yang mudah ditebak,” ungkapnya.
Menurut Yudi, pengukuhan Satgas ini memperkuat komitmen Imigrasi yang telah menunjukkan capaian kinerja signifikan.
Berdasarkan data statistik, Ditjen Imigrasi telah melakukan tindakan administratif keimigrasian (TAK) berupa deportasi sebanyak 607 kasus dan pendetensian 303 kasus pada periode November s.d. Desember 2024.
Angka ini meningkat pesat pada periode Januari s.d. Juli 2025 dengan 2.669 deportasi dan 2.009 pendetensian. Sementara itu jumlah orang asing yang diproses hukum selama periode November 2024 s.d. Juli 2025 mencapai 62 orang.
“Ke depannya kami akan terus menggiatkan operasi serupa, baik dalam skala lokal seperti Patroli rutin Satgas maupun skala nasional seperti Wira Waspada. Ini untuk membantu menjaga stabilitas keamanan nasional, memberikan efek cegah agar tidak terjadi pelanggaran, serta menjaga kepercayaan publik terhadap imigrasi,” pungkasnya.
Untuk diketahui, dasar hukum Satgas Patroli Keimigrasian di antaranya adalah Undang-Undang No. 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian Pasal 66 ayat 2 huruf b, Peraturan Pemerintah RI No. 31 Tahun 2013 Pasal 181.
Acara pengukuhan Satgas Patroli Imigrasi turut dihadiri sekira 500 peserta, terdiri dari unsur Imigrasi, Pemasyarakatan, TNI, Polri, Satuan Polisi Pamong Praja (PP) dan Pecalang. (rls)
admin
Jurnalis dan kontributor redaksi PACEKO.com, berkomitmen menyajikan liputan mendalam, akurat, dan berimbang demi kemajuan Sulawesi Barat dan Indonesia.