Heboh CASN
Penulis / Redaksi:
admin
Senin, 1 November 2021 17:37 WITA
564 tayangan
3 menit baca
Oleh : M Danial
SELEKSI calon ASN (Aparatur Sipil Negara) heboh, pekan lalu. Musababnya, terjadi kecurangan di beberapa titik lokasi pelaksanaan seleksi. Panitia Seleksi Nasional menemukan 225 peserta yang diduga melakukan kecurangan, termasuk di Sulawesi Barat. Bukan tidak mungkin kecurangan terjadi di titik lokasi lain. Tak heran, muncul guyonan: semasa calon ASN sudah curang. Bagaimana setelah menjadi ASN, apalagi kalau menjadi pejabat ?
"Kecurangan bisa terjadi di titik lokasi lain. Kemenpan RB, BKN (Badan Kepegawaian Negara) dan Panselnas (Panitia Seleksi Nasional) sedang membahas strategi untuk mendiskualifikasi peserta yang curang, tanpa membuat gaduh," kata Menpan RB, Tjahyo Kumolo dalam keterangan di Jakarta (Antara, 27/10/2021).
Dikutip dari Kompas.com (15/06/2021), pemerintah pada tahun 2021 membuka kran penerimaan calon ASN dengan kuota 707.622 formasi. Terdiri PPPK Guru 531.076 dan PPPK Non Guru 20.961. Sedangkan jumlah PNS di Indonesia, berdasarkan data BKN per 30 Juni 2021 seluruhnya 4.081.824 orang. Dari jumlah itu, ASN PPPK 49.881.
Menjadi pegawai pemerintah atau ASN masih merupakan impian sebagian besar pencari kerja di Indonesia saat ini. Terlepas sebagai PNS (Pegawai Negeri Sipil) atau PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja). Intinya menjadi ASN, sebagai orang kantoran. Faktanya, jumlah pelamar berjubel setiap pendaftaran. Tidak sedikit yang sudah mendaftar berkali-kali tak kunjung diterima. Saat pendaftaran terbuka, mencoba lagi "mengadu nasib" menjadi ASN. Sebagai PNS maupun PPPK.
Berburu menjadi PNS karena beragam alasan. Bukan hanya karena anggapan sebagian orang memiliki status sosial lebih tinggi dalam masyarakat. Alasan lain, pendapatan yang lebih pasti dan pensiun sebagai jaminan masa depan purna tugas. Pembinaan karir juga relatif jelas. Tidak mudah juga dipecat, seperti pegawai swasta. Kecuali melakukan pelanggaran berat, kriminal yang fatal atau terbukti terlibat korupsi. Tidak mengherankan, banyak orang tua berharap anaknya menjadi PNS. Bahkan, berharap mendapatkan menantu seorang PNS. Entahlah, para pemuda zaman milenial, lebih memilih pasangan pegawai pemerintah atau yang berprofesi lain.
Penghasilan sebagai ASN bukan satu-satunya gaji bulanan. Ada juga tambahan penghasilan untuk mengisi pundi-pundi, berupa tunjangan kinerja dan macam-macam honor. Belum lagi bayaran perjalanan dinas. Selain itu, jaminan kesehatan dari BPJS (Badan Penyelenggara Jaminan Sosial), yang dulu dikenal dengan Askes (Asuransi Kesehatan). PNS yang meninggal dunia, diberikan juga pensiun janda dan tunjangan untuk anaknya yang belum dewasa.
Di balik yang enak-enak tersebut, PNS harus memerbaiki kinerja dan meningkatkan etos kerja, serta melaksanakan tugas sesuai tuntutan organisasi. Misalnya, dipindah tugaskan. Apalagi, sejak awal sudah menandatangani surat pernyataan bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Indonesia. Undang-undang Kepegawaian mengatur ketentuan, PNS yang melakukan pelanggaran bisa mendapatkan sanksi penurunan pangkat dan jabatan.
Secara aturan, harus memiliki dedikasi dan loyalitas kepada negara. Bekerja untuk kepentingan rakyat. Pekerjaan sebagai ASN juga cenderung monoton. Jam kerja yang ditetapkan, kerap menimbulkan kejenuhan. Harus siap pula dengan semua aturan yang sifatnya berlaku umum. Namun, penerapan aturan juga kerap tidak konsisten, apalagi jika terjadi pergantian kepemimpinan. Karena itulah, harus berhati-hati, dilarang terlibat politik praktis.
Sebagian orang beranggapan ASN dan PNS sekedar istilah dalam kepegawaian. Padahal, keduanya memiliki definisi yang berbeda. ASN terdiri dua jenis: PNS dan PPPK. ASN belum pasti PNS, tapi PNS sudah pasti ASN. PPPK juga ASN, tapi bukan PNS. ASN PNS dan PPPK dibedakan berdasarkan jangka waktu jabatannya. PNS memiliki status sebagai pegawai tetap, PPPK dibatasi waktu sesuai perjanjian berdasarkan kontrak.
Menjadi pegawai pemerintah bukan hanya primadona pencari kerja di Indonesia. Dikutip dari suara.com (26/10/2021), penerimaan CPNS di China dibanjiri 2,2 juta pelamar untuk formasi 2022. Jumlah tersebut, merupakan rekor terbanyak dalam satu dekade terakhir. (*)
admin
Jurnalis dan kontributor redaksi PACEKO.com, berkomitmen menyajikan liputan mendalam, akurat, dan berimbang demi kemajuan Sulawesi Barat dan Indonesia.