JAKARTA SELATAN,- Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat (Pemprov Sulbar) turut menyikapi penurunan harga Tandan Buah Segar (TBS) kelapa sawit yang terjadi di sejumlah provinsi di Indonesia. Kepala Dinas Perkebunan Provinsi Sulawesi Barat, Muh. Faizal Thamrin, mengikuti Rapat Koordinasi Terbuka Pembahasan Pengembangan dan Upaya Stabilisasi Harga TBS Kelapa Sawit yang digelar Kementerian Pertanian Republik Indonesia (Kementan RI).
Rapat koordinasi berlangsung di Auditorium Kementan RI, Gedung F, Jakarta Selatan, Senin (08/06). Dipimpin Menteri Pertanian RI Andi Amran Sulaiman, didampingi Wakil Menteri Pertanian RI Sudaryono.
Rakor tersebut turut dihadiri perwakilan Kementerian Perdagangan, Kementerian Perindustrian, pemerintah provinsi dari seluruh Indonesia yang membidangi perkebunan, perwakilan Polda dari sejumlah provinsi, perusahaan kelapa sawit, pabrik kelapa sawit (PKS), asosiasi kelapa sawit, eksportir, serta sejumlah pihak terkait lainnya.
Kegiatan ini sejalan dengan arahan Gubernur Sulawesi Barat Suhardi Duka yang menekankan pentingnya perlindungan terhadap petani dan penguatan sektor perkebunan sebagai salah satu penopang utama perekonomian daerah.
Melalui stabilisasi harga TBS, pendapatan petani diharapkan tetap terjaga sehingga dapat mendorong pertumbuhan ekonomi yang inklusif, meningkatkan kesejahteraan masyarakat, sekaligus memperkuat daya saing sektor perkebunan Sulawesi Barat.
Dalam arahannya, Menteri Pertanian RI Andi Amran Sulaiman menegaskan bahwa harga TBS kelapa sawit harus kembali pulih demi melindungi jutaan petani sawit di Indonesia.
"Kita harus jaga petani kita, ada 15 juta petani seluruh Indonesia, tidak boleh kita rugikan mereka," tegas Andi Amran dalam keterangannya, Senin (08/06/2026).Amran menegaskan, penetapan harga TBS harus mengacu pada ketentuan masing-masing pemerintah daerah melalui peraturan gubernur. Dengan demikian, besaran harga yang diterima petani dapat berbeda antarwilayah sesuai hasil penetapan resmi pemerintah daerah.
Menurutnya, pemerintah akan terus mengawal proses pemulihan harga TBS agar petani sawit dapat memperoleh harga yang sesuai dengan kondisi pasar dan ketentuan yang berlaku.
Dalam rapat tersebut, sejumlah langkah pengendalian dan stabilisasi harga turut dibahas. Di antaranya, Ditreskrimsus Polda dan Polres di masing-masing daerah diminta melakukan pemeriksaan terhadap PKS yang diduga tidak menerapkan harga sesuai ketetapan pemerintah.
Pemerintah juga mendorong kenaikan harga TBS hingga 10 persen dari harga sebelumnya, seiring dengan meningkatnya harga minyak sawit mentah atau crude palm oil (CPO) di pasar dunia.
Apabila masih ditemukan ketidaksesuaian dalam penerapan harga, persoalan tersebut akan menjadi perhatian langsung Menteri Pertanian.
Dalam rapat juga disampaikan bahwa harga TBS telah mulai bergerak naik, meski di sejumlah daerah masih belum mencapai harga yang telah ditetapkan pemerintah.
Sementara Kepala Dinas Perkebunan Provinsi Sulawesi Barat Muh. Faizal Thamrin berharap rakor tersebut dapat mendorong pemulihan harga TBS di seluruh wilayah pengembangan kelapa sawit.
"Semoga setelah dilaksanakan rapat koordinasi ini, harga TBS di wilayah pengembangan kelapa sawit stabil kembali," harap Faizal. (Rls)
