Kamis, 5 November 2026 • 00:00:00 WITA
BREAKING NEWS
PACEKO.com
Menu Navigasi

DPRD Sulbar Sahkan Pertanggungjawaban APBD 2024

Penulis / Redaksi: admin
Rabu, 16 Juli 2025 06:42 WITA 177 tayangan 2 menit baca
DPRD Sulbar Sahkan Pertanggungjawaban APBD 2024
Foto ilustrasi / Dokumentasi Pemerintahan - PACEKO.com PACEKO
Bagikan: Disalin!
MAMUJU, PACEKO.COM,- DPRD Provinsi Sulbar dan Pemprov Sulbar sepakati ranperda tentang pertanggung jawaban pelaksanaan APBD tahun 2024 untuk di sahkan melalui rapat paripurna, Selasa 15 Juli 2025. Juru bicara masing-masing komisi menyampaikan pandangannya terhadap pertanggung jawaban APBD tahun 2024. Pada kesempatan itu, Gubernur Sulbar Suhardi Duka menjawab atas pandangan masing-masing komisi, sekaligus memaparkan rancangan kebijakan umum anggaran dan perkiraan plafon anggaran sementara (KUA-PPAS) tahun 2026. Berbagai indikator makro dan sasaran pembangunan tahun 2026 akan dilaksanakan. Rapat paripurna dipimpin langsung Ketua DPRD Sulbar Amalia Aras, didampingi Wakil Ketua Hj. St. Suraidah Suhardi, Abdul Halim dan Munandar Wijaya, serta hadir juga Plh Sekprov Herdin Ismail, para anggota DPRD maupun pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) lingkup Pemprov Sulbar. "Kita akan mengalokasikan belanja untuk pemenuhan harmonisasi kebijakan fiskal pusat dan daerah seperti mendukung ketahanan pangan, mendukung program pendidikan, mendukung program kesehatan, mendukung pembangunan desa, koperasi, dan UMKM, serta mendukung peningkatan akselerasi investasi," kata Suhardi Duka dalam keterangannya, Selasa (15/07/2025). Suhardi Duka mengaku akan mengalokasikan belanja penyelenggaraan urusan pemerintahan lainnya untuk mendanai program-program perangkat daerah yang menjadi kewenangan provinsi. "Kita juga mengalokasikan belanja yang bersifat mengikat yaitu belanja yang dibutuhkan secara terus menerus dan dialokasikan dalam jumlah yang cukup diantaranya gaji dan tunjangan ASN, DPRD dan KDH/WKDH," ungkapnya. Menurut Suhardi, pihaknya juga akan menintkatkan koordinasi dengan pusat dalam rangka pemenuhan pencapaian prioritas pembangunan daerah. "Kebijakan pendapatan tahun 2026, kita mengoptimalkan penerimaan pajak orang pribadi dan negeri (PPh, OPDN), PPh pasal 21, dan PPh badan. Meningkatkan koordinasi dan perhitungan yang lebih intensif antara pusat dan daerah untuk pengalokasian sumber pendapatan transfer. Termasuk meningkatkan kinerja daerah yang menjadi prasyarat pengalokasian insentif fiskal oleh pemerintah pusat," pungkasnya. (rls)
Iklan Sponsor728 × 90 px (In-Article)
Telkomsel 5G Sulbar - Jaringan Internet Super Cepat & Kuota Melimpah
admin

Jurnalis dan kontributor redaksi PACEKO.com, berkomitmen menyajikan liputan mendalam, akurat, dan berimbang demi kemajuan Sulawesi Barat dan Indonesia.

Iklan Sponsor728 × 90 px (After-Article)
Pesona Wisata Mandar - Eksplorasi Budaya & Keindahan Bahari Polman