Kamis, 5 November 2026 • 00:00:00 WITA
BREAKING NEWS
PACEKO.com
Menu Navigasi

DPRD-Pemkab Polman Sepakati 3 Raperda Baru, Ada Aturan Pajak Daerah dan Pilkades

Penulis / Redaksi: admin
Rabu, 1 Juli 2026 07:12 WITA 137 tayangan 2 menit baca
DPRD-Pemkab Polman Sepakati 3 Raperda Baru, Ada Aturan Pajak Daerah dan Pilkades
Foto ilustrasi / Dokumentasi Pemerintahan - PACEKO.com PACEKO
Bagikan: Disalin!
POLEWALI MANDAR,- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) dan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Polewali Mandar (Polman), Sulawesi Barat (Sulbar) menyepakati tiga Rancangan Peraturan Daerah (Raperda). Kesepakatan itu ditandai dengan penandatanganan nota kesepakatan dan berita acara oleh Ketua DPRD Polman, Fahry Fadly, bersama Bupati Polman, H. Samsul Mahmud. Penandatanganan itu berlangsung dalam Rapat Paripurna di gedung DPRD Polman di Jl Andi Depu, Kelurahan Lantora, Kecamatan Polewali, Selasa (30/06). Persetujuan bersama ini dilakukan setelah Panitia Khusus (Pansus) I, II, dan III DPRD Polman menyampaikan laporan akhir dan hasil telaah mereka terhadap ketiga draf regulasi tersebut. Adapun Ranperda tersebut, antara lain : 1. Rancangan Peraturan Daerah, tentang Perubahan atas peraturan daerah nomor 1 tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Restribusi Daerah. 2. Rancangan Peraturan  Daerah Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2015  Tentang Pemilihan Kepala Desa. 3. Rancangan Peraturan Daerah, tentang Perubahan atas peraturan daerah nomor 1 tahun 2022 tentang Badan Permusyawaratan Desa. Ketiga Raperda yang telah disepakati ini akan diproses lebih lanjut sesuai dengan mekanisme perundang-undangan yang berlaku. Ketua Pansus I, DPRD Polman, Agus Pranoto menyebut seluruh perwakilan Pansus sepakat mengusulkan agar ketiga Raperda segera disahkan dan diimplementasikan. Menurutnya, pengesahan Ranpersa tersebut memiliki urgensi yang tinggi. Bertujuan meningkatkan efektivitas pelayanan masyarakat, serta mengoptimalkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) melalui tata kelola pajak dan retribusi yang lebih baik. ”Draf rancangan Perda ini telah ditelaah dan dicermati, kami berharap peraturan pelaksanaan dari Perda ini nantinya dapat lebih optimal dan mendetail secara operasional. Sehingga betul-betul efektif, dan yang terpenting tetap konsisten serta patuh terhadap peraturan perundang-undangan,” ungkap Agus, Selasa (30/06/2026). Sementara, Bupati Polman, H. Samsul Mahmud, menegaskan komitmen pemerintah daerah untuk bergerak cepat menindaklanjuti seluruh tahapan yang tersisa. Diakui, substansi dari regulasi tersebut akan segera diimplementasikan agar membawa manfaat langsung bagi masyarakat luas. ”Persetujuan bersama yang kita laksanakan pada hari ini bukanlah akhir dari proses pembentukan Peraturan Daerah. Ini justru merupakan tahapan penting yang menandai telah selesainya pembahasan bersama antara pemerintah daerah dan DPRD,” ucap Samsul Mahmud saat memberikan sambutan. (run/thaya)
Iklan Sponsor728 × 90 px (In-Article)
Telkomsel 5G Sulbar - Jaringan Internet Super Cepat & Kuota Melimpah
admin

Jurnalis dan kontributor redaksi PACEKO.com, berkomitmen menyajikan liputan mendalam, akurat, dan berimbang demi kemajuan Sulawesi Barat dan Indonesia.

Iklan Sponsor728 × 90 px (After-Article)
Pesona Wisata Mandar - Eksplorasi Budaya & Keindahan Bahari Polman