Sabtu, 7 November 2026 • 00:00:00 WITA
BREAKING NEWS
PACEKO.com
Menu Navigasi

ASN Pemprov Sulbar Absen Hari Pertama Kerja usai Cuti Bersama Lebaran Akan Diberi Sanksi

Penulis / Redaksi: admin
Selasa, 16 April 2024 14:16 WITA 275 tayangan 1 menit baca
ASN Pemprov Sulbar Absen Hari Pertama Kerja usai Cuti Bersama Lebaran Akan Diberi Sanksi
Foto ilustrasi / Dokumentasi Pemerintahan - PACEKO.com PACEKO
Bagikan: Disalin!
MAMUJU,- ASN Pemprov Sulbar akan diberi sanksi jika tidak berkantor usai cuti bersama libur hari raya Idul Fitri 1445 Hijriah. Hal tersebut disampaikan Sekprov Sulbar Muhammad Idris usai melakukan sidak di hari pertama kerja lingkup Pemprov Sulbar. "Semakin berlanjut semakin besar sanksinya kita berikan teguran tertulis bahkan kita bisa memberhentikan," kata Muhammad Idris, Selasa (16/04/2024). Sidak dilakukan untuk memastikan ASN Pemprov Sulbar berkantor pasca cuti bersama. Idris menyebut evaluasi akan dilakukan setelah absen berjalan selama tiga hingga empat hari di hari pertama kerja setelah libur lebaran. Bagi yang tidak hadir tentu akan ada konsekuensi sesuai aturan yang berlaku. Misalnya dampak terhadap TPP yang akan diterima. Saat melakukan sidak, Idris didampingi Inspektorat Pemprov Sulbar menyasar sejumlah OPD. Dia menyebut kehadiran ASN Pemprov Sulbar rata-rata mencapai 90 persen. "Dari pantauan yang ada, kawan kawan sudah mematuhi ketentuan yang ada, harus masuk dihari pertama kerja," pungkasnya. (rls/thaya)   .
Iklan Sponsor728 × 90 px (In-Article)
Telkomsel 5G Sulbar - Jaringan Internet Super Cepat & Kuota Melimpah
admin

Jurnalis dan kontributor redaksi PACEKO.com, berkomitmen menyajikan liputan mendalam, akurat, dan berimbang demi kemajuan Sulawesi Barat dan Indonesia.

Iklan Sponsor728 × 90 px (After-Article)
Pesona Wisata Mandar - Eksplorasi Budaya & Keindahan Bahari Polman