Sabtu, 7 November 2026 • 00:00:00 WITA
BREAKING NEWS
PACEKO.com
Menu Navigasi

APDESI Binuang Lakukan Penandatanganan MoU bersama LBH Mitra Madani Sulbar

Penulis / Redaksi: admin
Kamis, 12 September 2024 19:28 WITA 591 tayangan 3 menit baca
APDESI Binuang Lakukan Penandatanganan MoU bersama LBH Mitra Madani Sulbar
Foto ilustrasi / Dokumentasi Pemerintahan - PACEKO.com PACEKO
Bagikan: Disalin!
POLEWALI MANDAR,- Para kepala desa se Kecamatan Binuang melakukan penandatanganan Memorandum Of Undirstanding (MOU) bersama Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Mitra Madani Sulbar. Tujuannya untuk memberi layanan bantuan hukum kepada pemerintah desa yang dianggap rentan terlibat persoalan hukum. “Banyak aparat desa maupun perangkat desa dalam menjalankan tugasnya terjerat dengan berbagai permasalahan hukum,  sehingga ini yang menjadi perhatian kepada lembaga-lembaga hukum untuk dapat memperjuangkan para pemerintah desa agar mendapatkan hak hukum dalam pembelaan dirinya apabila diperhadapkan dengan permasalahan hukum,” kata Direktur LBH Madani Sulbar, Muh Amin Sangga dalam keterangannya, Kamis (12/09/2024). Penandatanganan MoU itu berlangsung di Balai Desa Mammi, Kecamatan Binuang, Rabu (11/09). Para kepala desa yang bertandatangan tergabung dalam Asosiasi Pemerintah Desa (Apdesi) Kecamatan Binuang. Amin menuturkan, layanan bantuan hukum tersebut telah diatur dalam undang-udang Nomor 3 tahun 2024, tentang perubahan kedua atas undang-undang Nomor 6 tahun 2014 tentang desa yang dijelaskan dalam pasal 26 ayat (2) huruf n dan ayat (3) huruf e. “Yaitu kepala desa berhak mendapatkan perlindungan hukum atas kebijakan yang dilaksanakan dan yang kedua kepala desa berkah menunjuk kuasa hukum untuk mewakilinya baik di dalam maupun di luar persidangan,” terangnya. Amin juga mengatakan, pihaknya juga memberikan bantuan hukum gratis bagi masyarakat desa yang yang tergolong kurang mampu (miskin). “Karena selama ini banyak masyarakat yang ada di desa yang berhadapan dengan hukum namun tidak bisa mendapatkan jasa bantuan hukum. Karena masyarakat tersebut berpandangan bahwa nanti kita bisa mendapat bantuan hukum apabila kita membayar pengacara atau advokat, sementara masyarakat tersebut tidak punya kemampuan financial,” bebernya. “Sehingga dengan terbangunnya kerjasama kami dengan para kepala desa,  nantinya masyarakat apabila ada masyarakat di desa tersebut berhadapan dengan hukum dan membutuhkan konsultasi dan pendampingan, cukup hanya sampai di kantor desa melaporkan kepada kami maka kami langsung memberikan layanan hukum,” sambung Amin. Sementara Ketua Apdesi Kecamatan Binuang yang juga Kepala Desa Mammi Abd Naim mengaku berterima kasih dengan terjalinnya kerjasama dengan LBH Mitra Madani Sulbar. Diakui, para kepala desa se Kecamatan Binuang, memang sangat membutuhkan bantuan layanan hukum. “Utamanya kami dalam menjalankan tugas selaku kepala desa,  sering dihadapkan dengan permasalahan hukum seperti kami dilaporkan dan disengketakan ke Komisi Informasi dan itu kami minta bantuan hukum melalui LBH Mitra Madani,” tuturnya. Dia mengaku kerjasama dengan LBH Mitra Madani sangat menguntungkan pihak desa. Karena tidak hanya melayani aparat desa tetapi juga masyarakat setempat. “Kerjasama hukum ini kami sangat diuntungkan karena selain pendampingan hukum yang diberikan kepada aparat desa, juga masyarakat kami yang ada desa yang tergolong miskin,” jelas Amin. Amin menambahkan, LBH Mitra Madani merupakan parnert baru bagi pemerintah desa untuk mengkonsultasikan berbagai persoalan dan kebijakan agar tidak melanggar hukum. (rls/thaya)
Iklan Sponsor728 × 90 px (In-Article)
Telkomsel 5G Sulbar - Jaringan Internet Super Cepat & Kuota Melimpah
admin

Jurnalis dan kontributor redaksi PACEKO.com, berkomitmen menyajikan liputan mendalam, akurat, dan berimbang demi kemajuan Sulawesi Barat dan Indonesia.

Iklan Sponsor728 × 90 px (After-Article)
Pesona Wisata Mandar - Eksplorasi Budaya & Keindahan Bahari Polman