
5 Pria Ditetapkan Tersangka Pencuri AC Apartemen Dokter RS di Polman, Polisi Ungkap Perannya
POLEWALI MANDAR,- 5 pria di Kabupaten Polewali Mandar (Polman), Sulawesi Barat, ditetapkan sebagai tersangka pelaku pencurian 30 unit penyejuk udara atau air conditioner (AC) yang terpasang di apartemen dokter Rumah Sakit (RS) Hajja Andi Depu Polewali. Kelima tersangka masing-masing berinisial IS, H, SG, J dan A.
“Dari 6 yang diamankan, kami sudah menetapkan tersangka sebanyak 5 orang,” kata Kasat Reskrim Polres Polman, AKP Muhammad Reza Pranata kepada wartawan, Selasa (24/12/204).
Terungkapnya identitas komplotan pelaku pencurian ini berawal dari hasil pemeriksaan yang dilakukan polisi di tempat kejadian peristiwa (TKP). Polisi kemudian melakukan pengejaran dan mengamankan para terduga pelaku, Senin malam (23/12).
“Dari hasil pemeriksaan dan olah tkp, mengantongi satu identitas pelaku kemudian kami lakukan pengejaran, dan tadi malam berhasil kami amankan dan dilakukan pengembangan. Dari hasil interogasi kami berhasil mengamankan pelaku lain,” ungkap Reza.
Menurut Reza, aksi pencurian AC ini diotaki tersangka berinisial IS yang merupakan mantan penanggungjawab apartemen dokter RS Hajja Andi Depu Polewali. Dalam menjalankan aksinya, IS dibantu tersangka H dan SG yang berprofesi sebagai staf teknisi listrik di rumah RS.
“Otak pelaku ini berinisial IS, sebagai staf pertukangan dan juga pernah menjabat sebagai penanggung jawab apartemen,” ujarnya.
“Dibantu H dan SG staf teknisi kelistrikan (di RS),” sambung Reza.
Lebih lanjut Reza mengungkapkan jika tersangka IS bertugas sebagai eksekutor utama. AC hasil curian lalu diangkat ke mobil dengan bantuan tersangka H dan SG.
“Kemudian IS ini dibantu oleh 2 tersangka lain, saudara H kemudian SG. Perannya membantu mengangkat AC ke dalam kendaraan mobil. Jadi yang bersangkutan (H dan SG) menunggu di lantai bawah dan membantu memasukkan (AC) ke dalam kendaraan,” tuturnya.
Sementara tersangka J dan A bertindak sebagai penadah. AC hasil curian tersebut lalu dijual kembali dengan harga bervariasi.
“Setelah barang ini berhasil diambil dijual kepada penadah, ada 2 orang, pertama berinisial J kemudian berinisial A. Harga jual berfariasi,mulai dari harga 1 juta, 2 juta, ada juga yang 800 ribu,” ucap Reza.
Reza belum menjelaskan lebih rinci kapan aksi pencurian dilakukan para tersangka. Dia tidak menepis kemungkinan adanya tersangka tambahan dalam penanganan kasus pencurian ini.
“Kemungkinan tersangka bertambah, kami pastikan nanti setelah pemeriksaan berjalan,” tandasnya.
Untuk pertanggung jawabkan perbuatannya, kelima tersangka dijerat polisi menggunakan pasal 363 ayat 3 junto pasal 56 KUHP.
“Ancaman hukumannya 7 tahun penjara,” pungkas Reza.
Sebelumnya Kanit Resum Satrekrim Polres Polman, Iptu Iwan Rusmana menyebut kasus pencurian ini dilaporkan pihak rumah sakit, Rabu (18/12). Meski begitu, hilangnya 30 unit AC tersebut diketahui pihak RS sejak Senin (09/12).
“Kenapa telat melapor, karena diinventarisir dulu barangnya..jangan sampai barang yang hilang dipindahkan ke unit (ruangan) lain. Setelah memastikan barang hilang dicuri, baru melapor,” tutur Iwan.
Iwan mengatakan 30 unit AC yang dicuri, terpasang pada 10 kamar yang terletak di lantai 4 apartemen dokter.
“30 unit AC itu tersebar pada 10 kamar di lantai 4 apartemen,” tuturnya. (thaya)







