Sadisnya Pria di Polman Ikat dan Palu Kepala Pacar 7 kali Gegara Uang
Dikawal Polisi, pelaku penganiayaan Kaharuddin (24) digelandang menuju Aula Polres Polman, Jumat (26/07/2024). thaya

Sadisnya Pria di Polman Ikat dan Palu Kepala Pacar 7 kali Gegara Uang

POLEWALI MANDAR,- Pria bernama Kaharuddin (24) di Kabupaten Polewali Mandar (Polman), Sulawesi Barat, ditangkap usai menganiaya pacarnya inisial NAA (21) hingga luka parah dan harus jalani perawatan intensif di rumah sakit. Tindakan pelaku mengikat dan memukul kepala korban menggunakan palu sebanyak 7 kali  bermula dari cekcok gegara uang Rp 40 juta.

Usai menangkap pelaku, Kasat Reskrim Polres Polman AKP M Reza Pranata langsung menggelar konfrensi pers di Aula Polres Polman, Jalan Ratulangi, Kelurahan Pekkabata, Kecamatan Polewali, Jumat (26/07) sekira pukul 15.00 Wita.

Kaharuddin dihadirkan dalam konfrensi pers itu. Dengan kondisi kedua tangan terborgol, dia terus tertunduk saat digelandang dengan pengawasan dua polisi.

Selain itu, polisi juga memperlihatkan sejumlah barang bukti. Di antaranya seutas tali yang dipakai mengikat tangan korban, selempar baju kaos, lakbang dan palu yang digunakan memukul kepala korban.

“Untuk sementara hasil yang kami dapat itu berkaitan dengan masalah uang,” kata Kasat Reskrim Polres Polman, AKP M Reza Pranata kepada wartawan, Jumat (26/07/2024).

Tindak penganiayaan yang gegerkan warga itu terjadi di Lingkungan Kampung Baru, Kelurahan Manding, Kecamatan Polewali, Kamis (25/07) sekira pukul 06.30 Wita. Pelaku memukul kepala korban sebanyak 7 kali hingga alami pendarahan hebat.

“Pemukulan menggunakan palu palu itu terjadi sebanyak 7 kali,” ungkap Reza.

Dikatakan Reza, korban sempat berupaya berontak untuk meloloskan diri. Pelaku akhirnya menghentikan aksinya lalu melarikan diri, setelah korban berteriak meminta pertolongan hingga mengundang kedatangan warga.

“Karena korban sempat berteriak dan meminta tolong, ada saksi sebanyak dua orang datang ke tkp (tempat kejadian peristiwa). Namun tersangka sudah melahirkan diri,” tuturnya.

Lebih lanjut Reza mengungkapkan, tindak penganiayaan berawal ketika pelaku menjemput korban di rumahnya di Desa Lampoko, Kecamatan Campalagian, Kamis pagi (25/07). Pelaku bermaksud mengajak korban ke Mamuju.

Sebelum berangkat ke Mamuju, korban terlebih dahulu diajak ke rumah kontrakan pelaku dengan maksud mengemasi barang dan pakaian.

Setelah tiba di kontrakan, pelaku dan korban yang sudah hampir tiga tahun menjalin hubungan asmara itu terlibat cekcok. Pertengkaran dipicu ucapan pelaku yang meminta korban mengembalikan uang miliknya sebanyak Rp 40 juta. Uang tersebut harus dikembalikan jika korban menolak menikah dengan pelaku.

“Uang 40 juta yang dipinjamkan ke korban ini, sempat diminta kembali namun tidak sanggup dikembalikan, untuk pemicu awal sementara dari situ,” ujar Reza.

Reza mengatakan jika pertengkaran pasangan kekasih itu sempat mereda. Bahkan pelaku sempat menyampaikan akan memberi korban sebuah kejutan. Namun, untuk mendapat kejutan itu pelaku mengajukan syarat mengikat kedua tangan, menutup mulut dan mata korban.

“Kemudian direncanakan untuk diberikan surprise, namun tangannya harus diikat kemudian mata ditutup dan mulutnya dilakbang. Kemudian tersangka berpindah ke belakang posisi korban, kemudian langsung dipukul dihantam menggunakan palu,” jelasnya.

Reza juga mengemukakan jika pelaku sempat berpindah-pindah dalam pelariannya. Pelaku dibekuk saat bersembunyi di rumah kerabatnya di Desa Peburru, Kecamatan Tutar, Jumat dini hari (26/07) sekira pukul 04.00 Wita.

“Dalam kurung waktu kurang dari 24 jam, kami dari Polres Polman telah berhasil mengamankan terduga pelaku,” tandasnya.

Dia mengatakan jika pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka. Pelaku dijerat menggunakan pasal 354 tentang penganiayaan berat.

“Ancaman maksimal 8 tahun penjara,” pungkas Reza. (thaya)

__Terbit pada
27/07/2024
__Kategori
Peristiwa