Kejari Polman Kirim 3 Oknum ASN Tersangka Kasus COVID-19 ke Lapas Kelas IIB Polewali
3 oknum ASN tersangka penyalahgunaan dana COVID-19 saat berada di Kantor Kejari Polman, Selasa (10/12/2024).

Kejari Polman Kirim 3 Oknum ASN Tersangka Kasus COVID-19 ke Lapas Kelas IIB Polewali

POLEWALI MANDAR,- 3 oknum aparatur sipil negara (ASN) berinisial HE,SR dan HR  yang menjadi tersangka penyalahgunaan dana COVID-19 di Kabupaten Polewali Mandar (Polman), Sulawesi Barat, dikirim ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Polewali untuk jalani penahanan.

Kasus yang menimbulkan kerugian negara sebesar Rp 701 juta itu telah dilimpahkan ke Kejari Polman.

Pantauan wartawan, Selasa (10/12) sekira pukul 16.30 wita, isak tangis sejumlah kerabat dan rekan tersangka pecah saat melihat ketiga tersangka digelandang menuju mobil tahanan Kejari Polman.

Saat digelandang keluar dari Kantor Kejari Polman di Jalan Mr Muh Yamin, Kelurahan Madatte, Kecamatan Polewali, ketiga tersangka tampak memakai masker dengan kondisi kedua tangan terborgol.

Ketiga tersangka juga memakai rompi berwarna pink betuliskan ‘Tahanan Tindak Pidana Korupsi Kejaksaan Negeri Polewali Mandar’.

“Hari ini kita menerima pelimpahan tindak pidana korupsi dari penyidik Polres Polewali Mandar. Ada tiga tersangka ini kami terima,” kata Kepala Kejari Polman Jendra Firdaus kepada wartawan, Selasa (10/12/2024).

“Mereka disangka melakukan tindak pidana korupsi terkait dana COVID-19, yaitu dana insentif dan santunan kematian tenaga kesehatan pada UPTD Puskesmas Campalagian,” sambung Jendra.

Dia mengemukakan jika penanganan kasus ini tetap berlanjut, meski seluruh kerugian negara telah dikembalikan.

“Dalam perkara ini kerugian negara sebesar 700 juta sekian, tapi pada prinsipnya seluruh kerugian negara sudah mereka kembalikan. Namun kenapa kemudian tetap dilanjutkan penuntutan, karena pengembalian kerugian negara itu terjadai saat perkara pidananya sudah terjadi, sehingga pengembalian kerugian negara itu tidak menghapuskan pidananya,” terang Jendra.

Menurut Jendra, Jaksa Penuntut Umum (JPU) memiliki waktu maksiamal 20 hari untuk mempersiapkan dakwaan.

“Tapi tidak mesti menunggu 20 hari, secepat mungkin dilimpahkan ke pengadilan tipikor,” pungkasnya.

Dia menambahkan, ketiga tersangka dijerat menggunakan pasal 2 ayat 1 UU Tipikor atau pasal 3 UU nomor 31 tahun 1999.

“Seingat saya pasal 2 ayat 1 itu minimial 4 tahun, pasal 3  itu minimal 1 tahun,” pungkas Jendra. (thaya)

 

 

__Terbit pada
10/12/2024
__Kategori
Polhukam, Sosial