
Nestapa Honorer
Oleh M Danial
BEBERAPA orang terlihat berbincang serius. Mereka memelototi layar HP di tangan masing-masing. Mereka membincang soal masa depan yang tetiba buram. Tanpa kepastian. Ketekunan bekerja bertahun-tahun dengan gaji kecil, seketika seolah tidak ada artinya. Pasrah terhadap keadaan, bukan pilihan yang tepat. Mereka punya istri dan anak yang harus dihidupi.
“Kita harus siap-siap angkat kaki dari sini,” kata salah seorang di antara mereka. “Iya, tapi siapa tahu masih ada kebijakan baru,” sela temannya, mencoba menghibur diri. “Kita berharap ada perlakuan khusus untuk kita-kita yang sudah lama mengabdi,” sambung yang lain. Muncul kekuatiran bakal banyak pekerjaan tersendat, terutama yang bersifat teknis di beberapa instansi. Yang selama ini dikerjakan tenaga honorer. Pasalnya, sebagian PNS menjadikan honorer sebagai tenaga andalan. “Bukan tidak percaya. Tapi mereka butuh waktu untuk terbiasa dengan pekerjaan yang selama ini kita kerjakan,” komentar seorang honorer, bernada skeptis.
Mereka dilanda kerisuan bakal kehilangan pekerjaan. Sambil memelototi layar HP, mereka seakan tidak percaya berita pernyataan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan – RB) Tjahjo Kumolo, bahwa pada 2023 tidak ada lagi tenaga honorer. “Mengenai honorer, melalui Peraturan Pemerintah (PP) diberikan kesempatan diselesaikan sampai tahun 2023,” jelas Tjahyo Kumolo, sebagaimana diberitakan media (18/1/2022).
Menpan-RB menegaskan, status pegawai pemerintah mulai 2023 hanya ada dua jenis: Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). “Instansi pemerintah diberi kesempatan dan batas waktu hingga tahun 2023 untuk menyelesaikan permasalahan tenaga honorer yang diatur melalui PP,” kata Tjahjo (Kompas.com, 19/1/22). Katanya, untuk memenuhi kebutuhan terkait pekerjaan mendasar, seperti tenaga kebersihan (cleaning service) atau tenaga keamanan (sekurity) disarankan dipenuhi melalui tenaga alih daya (outdoor ini) dengan biaya umum. Perekrutannya bekerjasama dengan pihak ketiga.
Para pengabdi di pemerintahan yang kini dilanda kegelisahan, kebanyakan tercatat sebagai honorer Kategori II. Telah mengabdi bertahun-tahun. Namanya tercantum dalam pendataan untuk diangkat melalui jalur PPPK. Selain yang bekerja di kantor-kantor instansi pemerintah daerah, tidak sedikit yang merupakan tenaga guru. Yang telah bertahun-tahun, bahkan belasan tahun mengabdi sebagai tenaga pengajar dengan penghasilan jauh dari cukup untuk kebutuhan setiap hari. Terlebih mereka yang telah berkeluarga. Yang harus menghidupi istri dan anak.
Tidak bisa dipungkiri, peran penting para honorer selama ini. Telah bertahan-tahun menjadi andalan sebagai tenaga teknis di kantor-kantor pemerintah tingkat provinsi, kabupaten, kecamatan atau kelurahan. Lantaran penghasilan yang tidak memadai, mereka harus memutar otak untuk memenuhi kebutuhan keluarga setiap hari. Masih ditemukan guru honorer di perdesaan, terutama di sekolah swasta yang mengabdi dengan dedikasi tinggi.
Banyak guru honorer yang memeroleh pembagian dana BOS sebagai honor bulanan, namun nilainya belum tentu cukup untuk kebutuhan satu bulan. Mereka terpaksa S “ngutang” dengan jaminan honor yang dibayar setiap tiga bulan. Atau kerja sambilan dengan bertani atau beternak. Memang hasilnya tidak selamanya bisa diharap, tapi dengan cara itu mereka mengatasi kebutuhan sehari-hari. “Untuk beli bensin motor, kadang harus berutang supaya bisa ke sekolah. Dibayar setelah honor cair,” ungkap seorang guru honorer di perdesaan Polewali Mandar.
Para tenaga guru sukarela, lebih miris lagi. Setiap hari harus ke sekolah mengajar anak-anak. Mereka sudah bersyukur jika muridnya betah di ruang kelas sesuai jam belajar. Jangan ditanya soal gaji atau honor, yang memang tidak pasti. Sudah biasa bagi mereka menerima imbalan seadanya, berupa pisang atau buah kakao hasil kebun para orang tua murid. Berharap menjadi tenaga tetap dengan penghasilan rutin, jauh dari pikiran mereka. Dalam pikiran mereka, yang sudah lama mengabdi pun belum tentu terakomodir. Mereka pun sadar, sebagai orang kecil tidak bisa berbuat apa-apa selain merenungi nasibnya. “Semoga saja pemerintah masih punya rasa empati, mencari solusi terbaik agar nasib honorer tidak terkatung-katung,” tutur Alfian penuh harap, seorang tenaga honorer di Mamuju.
Penghapusan tenaga honorer pada 2023 menuai penolakan dari berbagai pihak. Ketua Umum Perkumpulan Honorer K2 Indonesia (PHK2I) Titi Purwaningsih, menilai kebijakan penghapusan status tenaga honorer pada 2023 tidak manusiawi. Pasalnya, pemerintah tidak memberikan solusi kepastian nasib tenaga honorer K2. “Apalagi, mereka sudah mengabdi bertahan-tahun, seperti para honorer tenaga administrasi dan tenaga teknis lainnya yang mengabdi sejak 2013,” Titi Purwaningsih, dikutip Liputan6.com (22/1).
Jika tenaga honorer dihapus lalu diselesaikan menjadi ASN, tentu tidak menjadi masalah. Namun, jika dibiarkan begitu saja, buntutnya dipastikan menjadi masalah. Kita tidak berharap pemerintah baka dianggap kejam dan tidak manusiawi terhadap para tenaga honorer. Sehingga diperlukan kebijakan yang menyertai penghapusan, berupa solusi terbaik yang mempertimbangkan pengabdian para tenaga honorer sebelum tahun 2023. Penghapusan tenaga honorer yang jumlahnya ratusan ribu orang seluruh Indonesia, dipastikan menjadi persoalan baru. Di Sulawesi Barat, jumlah tenaga honorer tidak kurang 3.500 orang. Jumlah pengangguran dipastikan meningkat seketika, angka kemiskinan pun akan melonjak drastis. Buntutnya, bakal berimbas ke persoalan sosial.
Sekali lagi, semoga nasib tenaga honorer tidak terkatung-katung dengan solusi yang manusiawi oleh pemerintah. Jangan hanya diingat saat mendekati pemilu, namun membiarkan mereka dilanda nestapa yang tak jelas kapan berakhirnya. (*)






