Usai Rakor, Parpol Teken Dummy Surat Suara

Polewali,- Hari ini, para penghubung atau liaison officer (LO) Partai Politik peserta Pemilu Tahun 2019 tingkat Kabupaten Polewali Mandar, menyetujui contoh surat suara Pemilu Anggota DPRD Kabupaten Polewali Mandar, untuk dicetak oleh KPU.

Persetujuan tertuang dalam berita acara, yang dihasilkan dalam rapat kordinasi validasi surat suara Pemilu Tahun 2019 di kantor KPU Polman, Sabtu (08/12/18).

“Tanda tangan para LO dalam berita acara dan paraf pada dummy surat suara, merupakan penegasan persetujuan Parpol terhadap nomor urut, nama dan gelar Caleg pada dummy surat suara Calon Anggota DPRD Kabupaten Polman Pemilu Tahun 2019, “ tegas Ketua KPU Kabupaten Polman, M. Danial.

Danial mengatakan pelaksanaan rakor sangat penting, sebelum pencetakan surat suara untuk kebutuhan pemungutan suara Pemilu 17 April 2019. Pada acara rakor, para LO atau pimpinan Parpol diminta mencermati dengan baik dummy surat suara yang disediakan KPU. Pencermatan, mengenai nomor urut, nama dan gelar Calon masing-masing Parpol pada setiap  Dapil (daerah pemilihan), berdasarkan DCT (daftar calon tetap) yang telah telah ditetapkan KPU Kabupaten Polman, beberapa waktu lalu. Persetujuan terhadap hasil pencermatan, dituangkan dalam berita acara yang ditanda tangani para LO Parpol dan paraf pada dummy surat suara.

Dikatakan Danial, bahwa berita acara dan dummy surat suara yang telah diparaf LO Parpol, akan disampaikan ke KPU RI untuk pencetakan suarat suara. Danial menambahkan, bahwa jumlah surat suara akan dicetak berdasarkan jumlah DPT setiap Dapil, ditambah dua persen surat suara cadangan. Selain itu, sesuai ketentuan UU, akan disiapkan surat suara Pemilu Ulang sebanyak seribu surat suara setiap Dapil.

”Untuk pengamanan surat suara dari tindakan yang tidak bertanggung jawab, pencetakan akan dilengkapi dengan security design berupa microtest sebagai perangkat untuk mendeteksi jika terjadi pemalsuan surat suara,” jelas Danial.

Sementara itu, Komisioner Divisi Teknis Penyelenggara Pemilu KPU Polman, Hasriadi, memberikan penjelasan teknis desain surat suara Pemilu Tahun 2019. Surat suara Pemilu Anggota DPRD Kabupaten, berukuran 51 x 28 centimeter, desain berbentuk vertikal yang terdiri bagian luar dan bagian dalam surat suara. Hasriadi menyebutkan pembeda setiap jenis surat suara Pemilu Tahun 2019, yang terdiri surat suara DPR berwarna kuning, DPD warna merah, DPRD Provinsi warna biru, dan  DPRD Kabupaten warna hijau. Untuk surat suara Pemilu Presiden dan Wakil Presiden, pembedanya berwarna abu-abu.

Selain melakukan pencermatan dan penandatanganan berita acara, dalam kesempatan ini peserta rakor juga diberikan penjelasan umum teknis penghitungan suara Pemilu Tahun 2019, khususnya mengenai surat suara sah dan tidak sah. Penjelasan tersebut, untuk bahan sosialisasi kepada para konstituen parpol. Hadir dalam rakor, Komisioner KPU Muslim dan Rusman, Sekretaris KPU Anwar Sida staf Bawaslu Kabupaten Polman. (Thaya)

__Terbit pada
08/12/2018
__Kategori
Politik

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *