
Wanita di Polman Ditetapkan Tersangka Usai Tikam Istri Kedua Suami
POLEWALI MANDAR,- Wanita inisial JN (40) ditetapkan sebagai tersangka usai menikam istri kedua suaminya inisial JR (38) menggunakan sepotong besi di Kabupaten Polewali Mandar (Polman), Sulawesi Barat. Pelaku gelap mata karena cemburu korban kerap memposting kemesraan bersama suami di media sosial.
“Statusnya terlapor sekarang sudah kita tetapkan sebagai tersangka,” kata Kanit PPA Satreskrim Polres Polman, Ipda Mulyono kepada wartawan, Jumat (09/08/2024).
Penganiayaan yang dialami JR terjadi di rumahnya di Desa Sidorejo, Kecamatan Wonomulyo, Senin petang (05/08) sekira pukul 18.00 Wita. Insiden tersebut mengakibatkan korban menderita luka pada pundak, wajah dan juga punggung usai ditusuk menggunakan sepotong besi.
Menurut Mulyono, pihaknya telah memeriksa sejumlah saksi untuk memperjelas duduk perkara kasus ini. Selain korban, terlapor dan suaminya juga telah dimintai keterangan.
“Sudah ada beberapa saksi kita mintai keterangan, termasuk korban, suaminya dan juga terlapor,” ujarnya.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, Mulyono mengungkapkan motif penganiayaan dipicu kecemburuan tersangka terhadap korban. Sebabnya, korban kerap memposting kemesraan bersama suami di media sosial.
“Menurutnya ini, (korban) selalu memposting di media sosial kegiatan sehari-hari berama suaminya, sehingga merasa cemburu. (Memposting kemesraan) kurang lebih seperti itu,” terang Mulyono.
Lebih lanjut dia mengatakan, selama ini korban memang kerap terlibat cekcok dengan tersangka, namun berhasil didamaikan suaminya.
“Si istri pertama ini memang sudah sering kali mendatangi rumahnya korban, kemudian pada saat terakhir kalinya, peristiwa itu didahului dengan pertengkaran,” tutur Mulyono.
Untuk pertanggungjawaban perbuatannya, tersangka dijerat polisi menggunakan pasal 351 ayat 1 KUHPidana tentang penganiayaan
“Ancaman pidananya 2 tahun 8 bulan,” pungkas Mulyono.
Diberitakan sebelumnya, wanita inisial JR menderita sejumlah luka usai ditusuk menggunakan sepotong besi oleh perempuan inisial JN di Kabupaten Polman. Korban merupakan istri kedua dari suami pelaku yang merupakan istri pertama.
“Kenal saya sama pelakunya, dia istri pertama suamiku, saya istri kedua” kata JR kepada wartawan, Selasa (06/08/2024). (thaya)






