
Wanita di Polman Tikam Istri Kedua Suami Gegara Cemburu Lapor Balik ke Polisi
POLEWALI MANDAR,- Wanita inisial JN (40) yang ditetapkan tersangka usai menikam istri kedua suaminya inisal JR (38) di Kabupaten Polewali Mandar (Polman), Sulawesi Barat, melapor balik ke polisi. Tersangka melaporkan suaminya korban yang menikah lagi tanpa seizin dirinya.
“Iya melapor, yang dilaporkan pasangan itu. Suaminya dan istri barunya (JR),” kata Kanit PPA Satreskrim Polres Polman, Iptu Mulyono kepada wartawan, Selasa (13/08/2024).
Tersangka melaporkan korban dan suaminya di Polres Polman, Jumat (09/08) lalu.
“Si terlapor tadi datang ke sini, setelah ditetapkan tersangka membuat pengaduan. Mengadukan bahwa suaminya kawin lagi dengan JR tanpa izin,” ungkap Mulyono.
Lebih lanjut Mulyono mengatakan, tersangka sudah pernah menyampaikan niat untuk melapor ke polisi karena suaminya nikah lagi. Namun urung dilakukan dengan berbagai pertimbangan.
“Sebenarnya si istri (pernah) menyampaikan bahwa saya akan adukan tapi takut ketika nanti akan dicerai, siapa nanti yang akan membiayai anaknya makanya peristiwa itu sempat didamaikan,” ungkapnya.
Menurut Mulyono pihaknya masih mendalami laporan tersangka. Meski begitu, dia memastikan aduan tersangka maupun korban tetap berjalan
“Laporannya ditindaklanjuti tapi masih tahap penyelidikan, (aduan tersangka dan korban) tetap berjalan dua-duanya,” pungkasnya.
Diberitakan sebelumnya, JN ditetapkan polisi sebagai tersangka usai menikam istri kedua suaminya inisial JR menggunakan sepotong besi. Pelaku gelap mata karena cemburu terhadap korban yang kerap memamerkan kemesraan bersama suami di media sosial.
“Menurutnya ini, (korban) selalu memposting di media sosial kegiatan sehari-hari bersama suaminya, sehingga merasa cemburu. (Memposting kemesraan) kurang lebih seperti itu,” beber Kanit PPA Satreskrim Polres Polman Ipda Mulyono, Jum’at (09/08/2024). (Thaya)







