Pria Penikam Sekdes Baru Hingga Tewas di Polman Ditetapkan Tersangka, Motifnya Cemburu
Press Release kasus penikaman di Polres Polman, Rabu (11/10/2023).

Pria Penikam Sekdes Baru Hingga Tewas di Polman Ditetapkan Tersangka, Motifnya Cemburu

POLEWALI MANDAR,- Pria bernama Rizal (33 tahun) yang menikam Sekretaris Desa (Sekdes) Baru bernama Muhammad Saleh (30 tahun) hingga akhirnya tewas di Kabupaten Polewali Mandar (Polman), Sulawesi Barat, ditetapkan polisi sebagai tersangka. Polisi mengungkap motif tersangka melakukan penikaman karena cemburu mengetahui istrinya menjalin hubungan asmara dengan korban.

“Kita sudah melakukan rekonstruksi, yang bersangkutan diduga dengan motif rasa cemburu,” kata Kapolres Polman, AKBP Agung Budi Leksono kepada wartawan saat menggelar press release di Polres Polman, Rabu (11/10/2023).

Menurut Agung, tersangka cemburu setelah mendapati korban dan istrinya berada di rumahnya.

“Yang bersangkutan terbakar api cemburu, kemudian dia tahu persis istri dengan korban bersama-sama di rumahnya,” ujarnya.

Sebelumnya KBO Satreskrim Polres Mamasa Ipda Iwan Rusmana juga mengungkapkan, kecurigaan tersangka terhadap korban yang diduga menjalin hubungan spesial dengan istrinya sudah timbul sejak beberapa bulan lalu.

Bermula ketika tersangka pulang malam dan mendapati korban hendak keluar dari rumah pelaku dengan kondisi lampu rumah mati.

“Kecurigaan pelaku besar, karena malam hari hanya mereka berdua (korban dan istri pelaku) dengan anaknya, dengan kondisi semua lampu rumah mati,” beber Iwan.

“Karena ada rasa curiga, pelaku mendesak keduanya untuk mengaku namun tidak ada yang mengakui,” sambungnya.

Sejak saat itu hubungan antara tersangka dan istrinya diketahui sudah tidak harmonis lagi. Pelaku juga pernah berniat menceraikan istrinya.

“Pernah mau diceraikan tapi karena pertimbangan ada punya anak dua akhirnya diurungkan,” beber Iwan.

Masalah dugaan perselingkuhan ini sempat mereda. Hanya saja tersangka kerap merasa dihantui adanya hubungan spesial antara istrinya dengan korban.

“Hingga istri pelaku mengakui bahwa ada hubungan asmara (dengan korban) setelah didesak oleh pelaku,” terang Iwan.

Menurut Iwan, antara korban dan pelaku tidak hanya bertetangga, tetapi juga masih memiliki hubungan keluarga.

“Si korban adalah sepupu dua kali dari bapaknya pelaku,” jelasnya.

Atas perbuatannya, polisi menjerat tersangka menggunakan pasal 338 subsider pasal 353 KUHPidana dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

Diberitakan sebelumnya, Sekretaris Desa (Sekdes) Baru, di Kabupaten Polewali Mandar (Polman), Sulawesi Barat (Sulbar) bernama Muhammad Saleh (30) tewas ditikam tetangganya, Rizal (33). Polisi menyebut pelaku cemburu karena istrinya dekat dengan korban.

“Dadanya kena (tikaman). Dia (korban) Sekdes,” ujar Kasubsektor Luyo IPDA Nasruddin kepada wartawan, Senin (09/10/2023).

Penikaman maut itu terjadi di Desa Baru, Kecamatan Luyo, Polman pada Senin (09/10) sekitar pukul 15.30 Wita. Rumah pelaku dan korban hanya berjarak sekitar 40 meter. (thaya)

__Terbit pada
11/10/2023
__Kategori
Peristiwa