Kamis, 5 November 2026 • 00:00:00 WITA
BREAKING NEWS
PACEKO.com
Menu Navigasi

Perkenalkan OSS, Andi Masri : Memberikan Kemudahan Berusaha

Penulis / Redaksi: admin
Kamis, 12 Desember 2019 21:26 WITA 774 tayangan 2 menit baca
Perkenalkan OSS, Andi Masri : Memberikan Kemudahan Berusaha
Foto ilustrasi / Dokumentasi Pemerintahan - PACEKO.com PACEKO
Bagikan: Disalin!

WONOMULYO,- Puluhan peserta yang berasal dari lima kecamatan, mengikuti Sosialisasi Online Single Submission (OSS), yang dilaksanakan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Polewali Mandar. Kegiatan berlangsung di Aula Pendopo Kecamatan Wonomulyo, Selasa lalu (10/12/19).

Dalam sambutannya, Kepala DPMPTSP Kabupaten Polewali Mandar, H Andi Masri Masdar berharap, peserta yang hadir dalam kegiatan ini, memahami kemudahan dalam pelaksanaan sistem yang terintegrasi.

“ OSS adalah perizinan berusaha yang diterbitkan oleh Lembaga OSS untuk dan atas nama menteri, pimpinan lembaga, gubernur, atau bupati dan wali kota kepada pelaku usaha melalui sistem elektronik yang terintegrasi “ ujarnya.

Kepada para peserta yang menangani bidang perizinan dan non perizinan, Andi Masri juga memaparkan dan memperkenalkan bentuk kerja aplikasi OSS. 

" Yang kita perkenalkan ini suatu sistem dimana para pelaku usaha yang akan mengurus perizinan harus masuk sistem ini, disitulah semuanya terintegrasi berbagai elemen, seperti kementerian dan lembaga yang memproses perizinan itu secara tuntas dan memudahkan investasi. Ini tidak lagi manual tapi sudah online. Nilai lebihnya ini memudahkan masyarakat untuk mengurus berbaga jenis usaha,’’ ungkapnya

Disebutkan Andi Masri, aplikasi OSS adalah salah satu produk inovasi yang akan diterapkan pada tahun 2020 mendatang, dengan harapan memberikan kemudahan pada masyarakat, begitu pula kepada para aparatur pelaksana agar lebih efektif dan efisien.

“ OSS hadir dengan semangat untuk meningkatkan investasi dan kemudahan berusaha, mendukung pertumbuhan ekonomi, serta mendorong peran serta masyarakat dan sektor swasta dalam pembangunan daerah melalui pemberian insentif dan kemudahan investasi,  yang tertuang dalam Pasal 278 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah “ jelas Andi Masri.

Untuk diketahui, Presiden Joko Widodo diketahui telah menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 24 tahun 2018 tanggal 21 Juni 2018, tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik OSS (online single submission). 

Sosialisasi ini dihadiri, Camat Wonomulyo H.Umbar.S.Sos, Camat Tapango, Kabid DPMPTSP, Aparatur Kecamatan Bulo, Aparatur Kecamatan Wonomulyo, Aparatur Kecamatan Tapango, Aparatur Kecamatan Matangga dan Mapilli, para Kepala Desa serta tamu undangan lainnya. (Lev/Thaya)

Iklan Sponsor728 × 90 px (In-Article)
Telkomsel 5G Sulbar - Jaringan Internet Super Cepat & Kuota Melimpah
admin

Jurnalis dan kontributor redaksi PACEKO.com, berkomitmen menyajikan liputan mendalam, akurat, dan berimbang demi kemajuan Sulawesi Barat dan Indonesia.

Iklan Sponsor728 × 90 px (After-Article)
Pesona Wisata Mandar - Eksplorasi Budaya & Keindahan Bahari Polman