
Gubernur Sulbar : Pendapatan Daerah 2019 Naik 11,86 Persen
SULBAR,- Gubernur Sulbar Ali Baal Masdar, memberikan penjelasan tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD tahun Anggaran 2019 di Kantor DPRD Sulbar, Jalan Abd Malik Pattana Endeng, Kelurahan Rangas, Kabupaten Mamuju, Kamis (02/07/20) kemarin.
Kegiatan dirangkaian Penyerahan Ranperda oleh Gubernur Sulbar Ali Baal Masdar kepada Ketua DPRD Provinsi Sulbar Suraidah Suhardi dalam Rapat Paripurna DPRD Provinsi Sulbar.
Pada kesempatan itu, Gubernur menyampaikan kinerja pengelolaan APBD 2019 Provinsi Sulbar, yang terdiri dari komponen pendapatan asli daerah, dana perimbangan atau transfer lain-lain.
” Pendapatan daerah yang sah di targetkan sebesar Rp 2, 43 triliun dengan realisasi naik sebesar 11,86 persen dibandingkan realisasi pendapatan tahun 2018, ” kata Ali Baal Masdar.
Ali Baal menyebut, berdasarkan penjelasan hasil dari audit BPK RI , pada tahun anggaran 2019 , diperoleh sisa lebih pembiayaan anggaran (SILPA) sebesar Rp.97.892.859.368,03 yang terdiri dari kas, di Kas Daerah sebesar Rp.83.881.386.031,63, kas bendahara penerimaan sebesar Rp.4.687.500,00 dan kas Bendahara pengeluaran sebesar Rp.13.966.241.259,40.
Tingginya angka silpa pada tahun Anggaran 2019, kata Ali Baal, disebabkan akumulasi silpa tahun anggaran sebelumnya yang kurang maksimal penggunaannya, dan saldo dana bos afirmasi yang telah disalurkan ke sekolah namun belum dibelanjakan sampai dengan 31 Desember 2019.
Ketua DPRD Sulbar , Suraidah Suhardi mengatakan, berdasarkan peraturan pemerintah nomor 12 tahun 2019 tentang pengelolaan keuangan daerah, menegaskan bahwa Kepala Daerah menyampaikan Ranperda tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD kepada DPRD, memuat laporan keuangan, meliputi laporan realisasi anggaran neraca, laporan arus kas, catatan atas laporan keuangan, serta melampirkan laporan kinerja yang telah di periksa BPK dan ikhtiar laporan keuangan BUMD.
” Untuk menindaklanjuti pasal 320 Ayat (1) Undang-undang nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah menyebutkan bahwa Kepala Daerah menyampaikan Ranperda tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD kepada DPRD berupa laporan keuangan yang telah di periksa oleh BPK paling lambat enam bulan setelah tahun anggaran berakhir, ” terang terang Suraidah.
Rapat paripurna juga dihadiri Wakil Ketua I DPRD Sulbar, Usman Suhuriah, Wakil Ketua III, Abd . Rahim, Sekprov Sulbar, Muhammad Idris, anggota DPRD Sulbar, para Asisten, Pimpinan OPD dan undangan lain. (ADVETORIAL)







