Pria di Polman Diamankan usai Aniaya-Rampas Motor yang Digadaikan ke Korban
(ist)

Pria di Polman Diamankan usai Aniaya-Rampas Motor yang Digadaikan ke Korban

POLEWALI MANDAR,- Pria berinisial IH (21) diamankan usai menganiaya pemuda bernama Ilham (20) di Kabupaten Polewali Mandar (Polman), Sulawesi Barat. Sebabnya, pelaku menganiaya dan merampas sebuah sepeda motor miliknya yang telah digadaikan kepada korban.

“Terjadi perampasan dengan cara kekerasan, melakukan penganiayaan terhadap korban,” kata Kanit Resum Polres Polman, Iptu Iwan Rusmana kepada wartawan, Selasa (30/01/2024).

Insiden terjadi di Jalan Trans Sulawesi, Kelurahan Manding, Kecamatan Polewali, Kamis (25/01), sekira pukul 21.00 Wita.  Perbuatan pelaku mengakibatkan korban menderita luka pada bagian leher dan tangan akibat sabetan senjata tajam jenis badik.

“Korban alami luka gores pada leher dan luka terbuka pada tangan kiri,” ungkap Iwan.

Iwan menuturkan kronologis kejadian bermula ketika pelaku dan korban berkenalan lewat media sosial, lantaran pelaku hendak menggadaikan sebuah sepeda motor miliknya. Setelah menyepakati nilai gadai motor tersebut sebesar Rp 3.500.000, pelaku lalu menemui korban.

“Pelaku berkenalan (dengan korban) lewat messengger, menawarkan menggadaikan motor. Terjadi kesepakatan antara korban dan pelaku, gadai motor sejumlah tiga juta lima ratus rupiah, kemudian pelaku datang ke rumah korban menyerahkan motor dan menerima uang gadai,” ujarnya.

Beberapa jam kemudian setelah menerima uang gadai tersebut, pelaku kembali menghubungi korban dengan maksud meminta tambahan uang gadai sepeda motor sebanyak Rp 1.000.000.

Dalam pertemuan tersebut, korban meminta pelaku mencari penggadai motor lain dan mengembalikan uang miliknya. Korban mengaku tidak lagi memiliki uang gadai tambahan untuk diberikan kepada pelaku.

“Namun karena si korban tidak lagi memiliki uang sehingga disepakati untuk mencari penggadai yang lain dan mengembalikan uang korban yang sebelumnya telah diambil oleh pelaku,” beber Iwan.

Setelah itu, pelaku mencoba mengatur siasat dengan meminta korban memboncengnya ke rumah sejumlah warga yang diakui sebagai kerabat, dengan alasan mencari penggadai motor yang lain.

“Sehingga si korban bersama pelaku pergi mencari penggadai di rumah paman dan kakaknya, tapi itu berpura-pura, tidak ada semuanya itu, itu hanya kepura-puraan,” terang Iwan.

Lebih lanjut Iwan mengungkapkan, pelaku lalu meminta korban untuk mengantarnya mencari rumah kos karena malam sudah mulai larut. Dalam perjalanan pelaku lalu menodong korban menggunakan senjata tajam jenis badik.

“Tiba-tiba dalam perjalanan, korban ditodong lehernya oleh si pelaku dengan badik. Dia berboncengan, si korban membonceng. Kemudian karena dia (korban) merasa terancam, dia rampas itu badik, makanya dia luka, jatuh sama-sama, pelaku lalu ambil motor dan kabur,” jelasnya.

Laporan tindak kekerasan ini diterima polisi pada Jumat (26/01). Setelah dilakukan penyelidikan, pelaku berhasil diamankan Tim Opsnal Satreskrim Polres Polman pada Minggu malam (28/01).

Kepada polisi, pelaku mengakui seluruh perbuatannya. Polisi menjerat pelaku menggunakan pasal 386 dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara.

Selain pelaku, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti, diantaranya sepeda motor. Sementara badik yang digunakan mengancam korban masih dalam pencarian.

“Dia (pelaku) akui perbuatannya, barang bukti sudah diamankan, motor, stnk, bpkb, pakaian pelaku itu malam. Badiknya dibuang masih kami lakukan pencarian,” pungkas Iwan. (thaya)

 

__Terbit pada
30/01/2024
__Kategori
Peristiwa