
Petani di Kalukku Adukan Wendi Putra Philips ke BK DPRD Mamuju
MAMUJU- Sejumlah petani penggarap sawah di Kelurahan Kalukku, Kecamatan Kalukku, Kabupaten Mamuju, Sulawesi Barat, mengadukan Wendi Putra Philips ke Badan Kehormatan (BK) DPRD Mamuju.
Surat pengaduan tertanggal 19 Agustus 2021 tersebut ditandatangani enam petani penggarap. Mereka adalah Hermanto, Arifin, Suratno, Umar, Usman, dan Paulus. Anggota DPRD Mamuju dari Partai Nasdem, Wendi Putra Philips, diadukan akibat petani penggarap tidak terima dilaporkan ke polisi sebagai penyerobot.
Dalam surat pengaduan itu, para petani menyebutkan sudah dua kali dilaporkan ke polisi yakni 28 Juli 2021 dan 18 Agustus 2021. Wendi disebutkan tidak memiliki legal standing atas areal persawahan yang mereka garap.
Wendi diduga telah melakukan tindakan melanggar hukum, apalagi dalam kapasitas sebagai wakil rakyat. Padahal, sebagai wakil rakyat seharusnya dia memperjuangkan rakyat bukan malah berbalik melaporkan rakyat dengan cara melawan hukum. Demikian bunyi surat pengaduan para a petani tersebut.
Ketua Badan Kehormatan DPRD Mamuju, Muhammad Reza, dikonfirmasi Senin (23/08/2021), membenarkan surat pengaduan petani penggarap sudah diterima BK DPRD Mamuju.
“Iya, saya sudah lihat surat tersebut, Jumat malam masuk,” ujar Reza via whatsApp. Menurut Ketua BK DPRD Mamuju yang juga pentolan Partai Gerindra, ini melalui pimpinan DPRD undangan rapat sudah ada. “Insya Allah jam kedua (hari ini, red) kami rapat internal BK dulu,” tulisnya.
Menurut Reza, BK DPRD hanya sebatas sebagai penengah saja karena dalam aduan tersebut ada panggilan kepolisian kepada pengadu. BK akan mengkaji, dan jika memungkinkan akan memanggil pengadu dan teradu secara bergantian.
Ditanya apakah pengadu, dalam hal ini para petani akan dipanggil. “Insya Allah kalau memungkinkan,” kilah Reza.
BK Meminta Keterangan
Rapat Internal BK DPRD Mamuju, Senin sore (23/08/2021) yang terdiri dari Ketua BK, Muhammad Reza (Partai Gerindra), dan masing-masing anggota H Yudiaman Firusdi (Partai Nasdem) dan Suhartono (Partai Golkar).
“Hari ini, setelah rapat internal BK DPRD Mamuju, kami memanggil langsung Wendi Putra Philips untuk meminta keterangan,” jelas Reza.
Via telepon, Ketua BK DPRD Mamuju, menyampaikan alasan Wendi Putra Philips. Reza mengutarakan keterangan Wendi Putra Philips dalam rapat BK, bahwa lahan persawahan yang digarap petani tersebut adalah milik orang tuanya, Jefri Prianto. Lahan itu diperoleh dari hasil lelang BNI Mamuju.
“Itu alasan dia, bahkan katanya sudah ada sertifikat,” beber Reza.
Seperti diketahui, Jefri Prianto, tetap bersikukuh mengambil alih lahan persawahan tersebut dengan hanya memperlihatkan risalah lelang yang menetapkan dirinya sebagai pembeli. Padahal, justru risalah lelang itulah yang digugat Hj Saoda sebagai debitur BNI Mamuju.
“Gugatan sementara berjalan di Pengadilan Negeri Mamuju, sementara sertifikat lahan masih atas nama klien kami (Hj Saoda, red),” kata Andi Baso Pachahmal, SH, salah satu tim kuasa hukum Hj Saoda dari Kantor Pengacara Wahab SH. (sur/red)
Editor: Sulaeman Rahman